Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024? Ini Rincian dan Sederet Tugasnya

Gaji KPPS Pilkada 2024 telah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Berikut rinciannya.

oleh Septian Deny diperbarui 17 Sep 2024, 11:15 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2024, 11:15 WIB
20151209-Melihat Yogyakarta Tempo Dulu Pada Pelaksanaan Pilkada di Sleman
Petugas KPPS mengeluarkan surat suara yang akan dihitung di TPS 17 Wukirsari,Cangkringan,Sleman, (9/12). Gaji KPPS Pilkada 2024 telah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Berikut rinciannya. (Boy Harjanto)

Liputan6.com, Jakarta Dalam waktu dekat, masyarakat Indonesia akan menghadapi kembali pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Dalam Pilkada ini, masyarakat di setiap wilayah akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, yang melibatkan 37 provinsi.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan anggaran yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kenaikan honorarium bagi penyelenggara ad hoc Pemilu 2024.

Keputusan mengenai honorarium untuk petugas dan pengawas Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Lebih lanjut, melansir dari data resmi, KPU telah menetapkan besaran gaji bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pilkada 2024.

Keputusan ini diambil untuk memastikan kesejahteraan dan semangat kerja para petugas KPPS yang bertugas dalam proses pemilihan.

Lalu berapa besaran gaji KPPS Pilkada 2024? Simak segini rinciannya dikutip dari Antara, Selasa (17/9/2024).

Gaji KPPS Pilkada 2024

Gaji untuk KPPS Pilkada 2024 telah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Berikut adalah rinciannya:

  • Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
  • Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
  • Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan

Besaran gaji tersebut sudah termasuk honorarium untuk masa kerja selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.

Selain gaji, para petugas KPPS juga mendapatkan fasilitas seperti konsumsi dan perlengkapan kerja lainnya untuk mendukung kelancaran tugas mereka.

Dengan upah gaji dan fasilitas yang memadai, diharapkan para petugas KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung secara lancar, aman, dan demokratis. Tugas dan Tanggung Jawab KPPS Pilkada 2024

Menurut buku panduan KPPS dari KPU, KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tugas dan Tanggung Jawab KPPS Pilkada 2024

Proses Penghitungan Suara di Pilkada Kota Tangerang Selatan
Petugas KPPS melakukan penghitungan suara di TPS 36 Perumahan Griya Pamulang 2, Tangerang Selatan, Rabu (9/12/2020). Sebanyak 976.019 orang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Tangsel 2020 yang diikuti tiga pasang calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Menurut buku panduan KPPS dari KPU, KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara. KPPS terdiri dari 7 anggota, termasuk 1 ketua yang juga berperan sebagai anggota, serta 6 anggota lainnya.

Tugas KPPS 2024

Berikut adalah tugas KPPS 2024:

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS. Jika peserta pemilu tidak memiliki saksi, DPT diserahkan langsung kepada peserta pemilu.

3. Menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

4. Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara, kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

5. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

7. Menjalankan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan menyediakan layanan bagi pemilih berkebutuhan khusus.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau mendaftar sebagai petugas KPPS, dapat mengunjungi kantor KPU terdekat atau situs resmi KPU di www.kpu.go.id.

 

Infografis Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, Apa yang Terjadi? (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, Apa yang Terjadi? (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya