Kubu Arsjad Rasjid Sebut Kudeta Kadin Indonsia Pimpinan Anindya Bakrie Ilegal

Kadin Indonesia tengah mengalami dualisme. Terdapat Munaslub tandingan yang dilakukan oleh kelompok Anindya Bakrie

oleh Tira Santia diperbarui 17 Sep 2024, 15:40 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2024, 15:40 WIB
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono, mengatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia merupakan bentuk Kudeta terhadap Ketum Kadin Indonesia saat ini yakni Arsjad Rasjid.

Sebagai informasi, Kudeta merupakan perebutan kekuasaan (pemerintahan) dengan paksa. Adapun Dhaniswara menyebut kegiatan Munaslub pada Sabtu 14 September di Hotel St. Regis ilegal dan tidak sah, karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Justru Munaslub ilegal tersebut menyebabkan konflik dan memecah belah Kadin Indonesia, sehingga terbagi menjadi dua kubu yakni kubu Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie.

“Kejadian Munaslub yang dilaksanakan tidak berdasarkan ketentuan yang ada. Ini mengakibatkan prahara, mengakibatkan sesuatu yang bisa sebagian orang sebutkan sebagai kudeta. Kudeta terhadap kepengurusan Kadin Indonesia,” kata Dhaniswara dalam konferensi pers Hasil Investigasi dan Tindakan Organisasi Terhadap Munaslub Ilegal, Selasa (17/9/2024).

Banyak yang Prihatin

Ia menyampaikan banyak pihak yang prihatin dengan adanya polemik ini. Menurut dia, seharusnya pelaksanaan Munaslub harus sesuai dengan aturan.

“Kami dari Kadin Indonesia, kita merasa sangat prihatin. Kita tidak menginginkan hal ini, kita sebetulnya sangat menginginkan bahwa dunia usaha baik-baik saja, dunia usaha bisa berjalan dengan baik, dan tentunya kita juga paham negara kita adalah negara hukum. Sehingga semuanya harus berlandaskan aturan hukum yang berlaku,” jelas kubu Arsjad Rasjid ini.

 

Aturan Dasar Kadin Indonesia

Konferensi pers yang direncanakan oleh Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid mengalami kendala setelah kubu Anindya Bakrie menolak izin pelaksanaannya
Penyelenggaraan konferensi pers yang direncanakan oleh Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid mengalami kendala setelah kubu Anindya Bakrie menolak izin pelaksanaannya. Konferensi pers oleh Arsjad Rasjid akhirnya pindah ke JS Luwansa dari sebelumnya di Menara Kadin. (Dok. Kadin Indonesia)

Adapun aturan yang dimaksud diantaranya, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1987 tentang Kadin Indonesia. Kemudian sebagaimana layaknya organisasi, tentunya ada anggaran dasar, ada anggaran rumah tangga yang diatur dalam Kepres 18 tahun 2022. 

“Selain itu, juga ada peraturan organisasi yang harus kita hormati bersama. Dan tentunya memang untuk kaitannya dengan organisasi, pasti ada investigasi dari sisi organisasi,” ujarnya.

Dhaniswara menegaskan, pihaknya tidak menentang Munaslub jika pelaksanaannya mentaati peraturan. Oleh karena itu, pihaknya sangat menyayangkan Munaslub yang dilakukan beberapa pihak yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin Indonesia yang baru.

“Kita tidak anti terhadap yang namanya Munas luar biasa, ini hal yang biasa. Makanya ada ketentuannya dalam anggaran dasar Pasal 18. Jalankan itu sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya