Jokowi Target IKN Punya Bandara Berstandar Internasional, Penuhi Dulu Syarat Ini

Ada beberapa standarisasi yang harus dipenuhi dalam membangun suatu bandara internasional. Misalnya terkait panjang, lebar dan kekerasan landasan (PCN) runway, taxiway dan apron yang cukup untuk jumlah dan ukuran pesawat, terminal penumpang domestik dan internasional serta traffic penerbangan.

oleh Septian Deny diperbarui 06 Okt 2024, 20:30 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2024, 20:30 WIB
Pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (29/2/2024). (Foto: Kementerian Perhubungan/Kemenhub)
Pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (29/2/2024). (Foto: Kementerian Perhubungan/Kemenhub)  

Liputan6.com, Jakarta Pengamat Transportasi, Bambang Haryo Soekartono menegaskan ada beberapa standarisasi yang harus dipenuhi dalam membangun suatu bandara internasional. Misalnya terkait panjang, lebar dan kekerasan landasan (PCN) runway, taxiway dan apron yang cukup untuk jumlah dan ukuran pesawat, terminal penumpang domestik dan internasional serta traffic penerbangan.

"Seperti hal nya di Bandara VIP IKN, perlu adanya persiapan untuk menjadi Bandara Internasional. Persyaratan untuk menampung pesawat pesawat internasional, baik kategori Narrow Body (kecil) maupun Wide Body (besar) harus memenuhi standarisasi ICAO (International Civil Aviation Organization) ," kata Bambang Haryo, Minggu (6/10/2024).

Sebagai contoh, Bila IKN akan dijadikan Bandara International, maka bandara tersebut harus bisa memenuhi syarat untuk menampung jenis pesawat narrow body seperti hal nya Boeing-737, Airbus A320 maupun wide body seperti hal nya Airbus A380 dan Boeing-777.

"Menurut ketentuan ICAO, untuk pesawat narrow body itu lebar landasan harus 45 meter, dan lebar landasan untuk wide body harus 60 meter. Tetapi lebar landasan bandara IKN saat ini hanya 30 meter, jangankan wide body, yang narrow saja sudah tidak memenuhi syarat standarisasi keselamatan landasan dari ICAO," ucapnya.

Lalu, untuk Pavement Classification Number (PCN), yaitu suatu angka yang menunjukkan tingkat kekerasan landasan, itu pun harus mengikuti standarisasi sesuai dengan ICAO. Misalnya Untuk pesawat narrow body biasanya pada angka sekitar 52 dan untuk wide body pada angka sekitar 120.

"Seharusnya PCN yang menunjukkan angka kekerasan landasan, harus di publikasikan untuk kepentingan penerbangan. Yang hingga saat ini belum ada informasi atau sosialisasi yang jelas untuk memvalidasi kelayakan Bandara IKN dari pihak yang bertanggung jawab yaitu tentunya Kementrian Perhubungan. Termasuk juga kepentingan publik domestik maupun internasional," ucap dia.

 

Daya Tampung Apron

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali mengecek pembangunan Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto: Kementerian Perhubungan)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali mengecek pembangunan Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto: Kementerian Perhubungan)

Yang berikutnya juga terkait daya tampung apron yang ada. Dimana daya tampung pesawat bandara IKN untuk saat ini masih belum maksimal. Terlihat dari luasan apron hanya bisa maksimal untuk menampung 3-4 pesawat tipe wide body atau 6-8 pesawat untuk tipe narrow body.

Padahal untuk kepentingan domestik saja, IKN dijadikan sebagai pengganti peran Ibu Kota Negara Jakarta, saat ini saja masyarakat yang ada di Pulau Jawa yang berkepentingan menuju Ibu Kota Negara Jakarta, rata rata per hari nya diatas 3 juta orang, seperti saat ini yang menggunakan KRL (komuter) dari Bogor ke Jakarta saja sudah sekitar 1 juta orang per hari nya.

Sedangkan yang mendarat di Cengkareng, rata rata per hari dari jawa dan Sumatera sekitar 100.000 penumpang. Belum lagi yang menggunakan Transportasi Publik Massal Bis, kereta api, kapal laut serta kendaraan pribadi untuk menuju Ibu Kota Negara.

Itupun Bandara Cengkareng untuk saat ini saja, yang memiliki sekitar 67 garbarata di 3 terminal, masih sering mengalami Overload untuk daya tampung Apron. Dan landasannya pun, Cengkareng memiliki 3 landasan.

Antrian di Udara

Bandara IKN
Pengisian avtur perdana di Bandara IKN untuk pesawat PT. Pelita Air Service BAE RJ-85/PK-PJJ sebesar 3,9 KL dalam penerbangan misi Kenegaraan VVIP RI1.

Yang masing masing mempunyai panjang diatas 2500 meter, dengan lebar 60 meter, dan PCN sekitar 100, masih sering kewalahan menampung pesawat yang akan mendarat, sehingga sering terjadi antrian di udara (holding).

"Kita juga perlu mengkaji luasan terminal Bandara IKN yang maksimal hanya bisa menampung sekitar 200.000 penumpang per tahun, sesuai data kapasitas, atau sekitar 600 penumpang per hari, bila dibanding dengan Bandara Cengkareng yang bisa menampung rata rata 100.000 - 150.000 penumpang per hari." Pungkas nya.

"Lalu bagaimana dengan Bandara IKN yang hanya memiliki 1 landasan dan Apron serta terminal yang sangat minim tanpa adanya garbarata? Kita tidak bisa membayangkan bagaimana overload dan potensi chaos yang akan terjadi di bandara tersebut. Tolong bisa dijadikan evaluasi, apalagi bila seluruh masyarakat yang berkepentingan dari Jawa dan Sumatera ingin menuju ke IKN. Maka saya berharap Pemerintah mampu untuk menyempurnakan setiap Bandara Internasional khususnya IKN agar mampu menjadi infrastruktur yang aman dan nyaman bagi masyarakat domestik dan internasional," tutup BHS.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya