Banyak Menteri Pro UU Cipta Kerja, Buruh Pesimis dengan Kabinet Merah Putih

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan para Menteri Ekonominya sudah memahami persoalan yang selama ini dituntut oleh buruh dan kelas pekerja.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 22 Okt 2024, 13:50 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2024, 13:50 WIB
Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Absen di Acara May Day Fiesta 2023
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengonfirmasi bahwa bakal capres Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan tidak hadir dalam acara peringatan hari buruh internasional atau May Day Fiesta 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Senin 1 Mei 2023. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan para Menteri Ekonominya sudah memahami persoalan yang selama ini dituntut oleh buruh dan kelas pekerja. 

“Tuntutannya jelas cabut Omnibus Law UU Ciptakerja turunan salah satunya adalah PP No 51 Tahun 2023 tentang kenaikan upah, sehingga persoalan sudah dipahami,” kata Said dalam konferensi pers, Selasa (22/10/2024).

Said menambahkan, jika melihat, mendengar, dan merasakan pidato pelantikan Presiden Prabowo, menyiratkan tentang keberpihakan kepada orang lemah, menyiratkan tentang rasa keadilan. 

Namun tidak adil menurutnya, ketika dalam 5 tahun terakhir tidak ada kenaikan upah di sisi lain ekonomi Indonesia bertumbuh, maka yang menikmati pertumbuhan ekonomi tersebut adalah orang kaya. 

“Padahal berulang-ulang Presiden mengatakan harus berpihak kepada yang lemah harus membantu yang lemah. Kuat harus membantu yang lemah, yang lemah harus bersatu. Kalau dari sikap yang disampaikan tersebut kami berkeyakinan seharusnya kenaikan upah 8-10 persen dan Omnibus Law UU Cipatkerja dicabut melalui Perpu,” jelas Said. 

Pesimisme Dalam Kabinet

Said menjelaskan jika melihat dari susunan kabinet menteri-menteri ekonomi harapan untuk tuntutan tersebut dipenuhi sangat jauh. Hal ini karena, menteri-menteri ekonomi yang ada saat ini dari mulai Menko sampai menteri teknis adalah orang-orang yang pro terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Tapi kami tidak boleh berhenti menyuarakan itu Ini tentang keberpihakan, kita tunggu saja, kalau kita lihat menteri teknis yang baru yang tidak memahami, baik Menaker dan Wamenakernya, tidak mengetahui ketenagakerjaan, itu membuat skeptis ya, tetapi nasib buruh tidak boleh digadaikan hanya karena mereka engga ngerti,” pungkasnya. 

Menurut Said, ketika mereka dilantik pada saat itulah mereka harus sudah memahami soal dunia ketenagakerjaan.

5 Juta Buruh Bakal Mogok Kerja Nasional November 2024, Ini Tuntutannya

Tutup May Day, Buruh Nyalakan Bom Asap
Sejumlah buruh menyalakan bom asap saat menutup aksi Hari Buruh Internasional di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (5/1/2019). Aksi May Day 2019 di Jakarta ditutup oleh buruh dengan menyalakan kembang api sebagai simbol berjalannya demo dengan damai. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kelompok buruh dari berbagai sektor industri di Indonesia akan menggelar mogok kerja nasional pada November 2024. Aksi buruh ini dilakukan untuk menuntut kenaikan upah minimum dan pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan bahwa rencana mogok nasional ini telah disepakati oleh sejumlah konfederasi serikat buruh, termasuk 60 serikat pekerja di tingkat nasional. Diperkirakan, aksi ini akan melibatkan sekitar 5 juta buruh.

"Mogok nasional akan dilaksanakan pada 11-12 November atau 25-26 November 2024, dengan melibatkan lebih dari 15.000 pabrik di seluruh Indonesia. Selama periode tersebut, pabrik-pabrik akan berhenti berproduksi," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).

Sektor-Sektor yang Terlibat dalam Mogok Nasional

Said Iqbal menjelaskan bahwa sektor-sektor yang akan ikut serta dalam mogok kerja nasional meliputi industri transportasi, semen, pariwisata, rokok, makanan, minuman, serta pekerja pelabuhan di berbagai wilayah, termasuk Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan sejumlah pelabuhan lain di Indonesia. Buruh pelabuhan dari Medan hingga pekerja angkutan di TKBM juga akan berpartisipasi.

"Mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, bukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang mogok kerja di tempat kerja," tegas Said Iqbal.

 

Unjuk Rasa Nasional

FOTO: Aksi Buruh Peringati May Day di Kawasan Patung Kuda
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Aksi tersebut untuk memperingati May Day serta menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke substansi UU Nomor 13 Tahun 2003. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dia menambahkan bahwa aksi ini merupakan unjuk rasa nasional yang akan dilakukan di luar pabrik, bukan di dalam tempat kerja. "Kami tidak sedang berunding dengan perusahaan terkait upah minimum. Ini adalah perjuangan melawan Omnibus Law (UU Cipta Kerja) yang mempengaruhi seluruh pekerja di Indonesia," jelasnya.

Dukungan Partai BuruhSaid Iqbal juga menegaskan bahwa Partai Buruh tidak menjadi penggerak utama dalam mogok nasional ini, melainkan dilakukan oleh serikat-serikat pekerja, bukan oleh partai politik.

"Partai Buruh hanya memberikan dukungan politik kepada perjuangan para buruh dan serikat pekerja atas dua isu utama: kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8% hingga 10%, serta pencabutan Omnibus Law (UU Cipta Kerja)," tambahnya.

Aksi mogok nasional ini dirancang untuk menghentikan produksi di ribuan pabrik di kawasan industri di seluruh Indonesia, mencakup 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota. Seluruh buruh, baik yang menjadi anggota serikat buruh maupun yang tidak, diundang untuk ikut serta dalam aksi ini, karena tuntutan ini menyangkut kepentingan seluruh buruh.

 

Infografis Tuntutan dan Alasan Buruh Tolak Kenaikan Harga BBM. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tuntutan dan Alasan Buruh Tolak Kenaikan Harga BBM. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya