Setelah Larang Peredaran Iphone 16, Indonesia Larang Google Pixel Masuk

Apabila Google ingin secara resmi menjual produk Google Pixel di Indonesia, Kemenperin mempersilakan perusahaan tersebut untuk mengajukan sertifikasi TKDN.

oleh Arthur Gideon diperbarui 02 Nov 2024, 10:40 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2024, 10:40 WIB
Google Pixel 9 Pro Fold
Kemenperin menyampaikan bakal memberikan perlakuan sama berupa pemblokiran IMEI bagi produk telepon pintar Google Pixel seperti yang diberlakukan untuk iPhone 16 Google Pixel 9 Pro Fold. (Doc: YouTube | Google)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menonaktifan IMEI dari iPhone 16 yang dibeli di luar negeri dan diperjualbelikan di Indonesia. Pemblokiran IMEI ini juga akan dilakukan pada produk telepon pintar Google Pixel  apabila terbukti diperjualbelikan di dalam negeri.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief menjelaskan, Google Pixel yang merupakan produk teknologi besutan perusahaan besar Google itu hingga saat ini belum mengajukan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sebagai syarat mutlak untuk bisa diperdagangkan secara resmi di Indonesia.

"Semua Google Pixel belum ada TKDN," kata Febri, dikutip dari Antara, Sabtu (2/11/2024).

Apabila Google ingin secara resmi menjual produk Google Pixel di Indonesia, dirinya mempersilakan perusahaan tersebut untuk mengajukan sertifikasi TKDN melalui tiga skema terlebih dahulu, yakni inovasi, pembangunan manufaktur, atau skema aplikasi.

Kemenperin mencatat sejak Januari hingga Oktober 2024, produk buatan Google tersebut sudah masuk ke Indonesia sebanyak 22 ribu unit melalui jalur yang diperbolehkan yakni barang bawaan penumpang luar negeri, serta barang kiriman.

Dirinya menjelaskan, segala produk perangkat alat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia diberlakukan aturan masuk berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 yang mengatur tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran.

Oleh karena itu disampaikan Febri tak hanya Apple maupun Google, semua produk elektronik yang tidak mematuhi mekanisme masuk pabean Indonesia seperti yang diatur dalam beleid tersebut bakal diterapkan perlakuan yang sama.

"Sama perlakuannya selama tidak ada TKDN," katanya.

Lebih lanjut dirinya mengimbau bagi masyarakat untuk tidak membeli produk Google Pixel maupun iPhone 16 di toko daring, karena bakal merugikan diri sendiri, dan berpotensi terkena pemblokiran IMEI.

 

Kemenperin Mau Nonaktifan IMEI iPhone 16, Ini Alasannya

iPhone 16 Pro dan iPhone 16 Pro Max Resmi Hadir dengan Chip A18 Pro
iPhone 16 Pro dan iPhone 16 Pro Max Resmi Hadir dengan Chip A18 Pro. (Doc: Apple)

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana untuk menonaktifan IMEI seri iPhone 16 yang dibeli di luar negeri dan terbukti diperjualbelikan di Indonesia. Langkah ini untuk memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, telah peredaran iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri. Namun kemudian barang tersebut diperjualbelikan di Indonesia. 

“Kami telah menerima laporan masyarakat dan juga memantau peredaran iPhone 16, bahwa sudah ada pihak tertentu yang menjual seri iPhone 16, termasuk melalui platform online marketplace. Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui online marketplace maupun toko offline," jelas dia dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).

"Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang masuk dan juga informasi yang telah berhasil kami himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16 ini,” ujar Febri.

Pembelian seri iPhone 16 dari penumpang dapat merugikan pembeli sendiri. Salah satu alasannya adalah adanya risiko pembelian harus ditanggung pembeli, seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi. Artinya, tidak terdapat perlindungan konsumen dalam pembelian unit iPhone 16 tersebut.

Kemenperin juga mengimbau agar semua pihak, terutama penumpang yang membawa seri iPhone 16 dari luar negeri, untuk tidak menyerahkan barang bawaannya tersebut kepada pihak lain, apalagi dengan tujuan diperjualbelikan.

Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. 

Terbukti Diperjualbelikan

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif berbicara mengenai izin iPhone 16. (dok Kemenperin)
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif berbicara mengenai izin iPhone 16. (dok Kemenperin)

Selain itu, menurut Febri, Kemenperin juga tengah mempertimbangkan penonaktifan IMEI seri iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia saat ini.

“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri. Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” jelas Jubir Kemenperin.

Ia menekankan bahwa semua kebijakan ini dilakukan Kemenperin semata-mata agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Indonesia.

Selama tahun 2023 dan 2024 Apple telah mengimpor dan menjual produk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) sebanyak 3,8 juta unit di Indonesia. Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp 5 juta per unit di dalam negeri, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp 19 triliun dan tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016.

9.000 unit iPhone 16 Masuk Indonesia

iPhone 16
Apple resmi meluncurkan iPhone dan iPhone 16 Plus yang sudah mendukung Apple Intelligence. (Dok: Apple)

Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100% komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia.

Seperti disampaikan sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri. Hal ini karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi.

Sebelumnya, Jubir Kemenperin telah menyampaikan bahwa diperkirakan pada periode Agustus-Oktober 2024, sekitar 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.

  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya