Pemerintah Pangkas 145 Regulasi untuk Pastikan Distribusi Pupuk Lebih Cepat Diterima Petani

Pemerintah mengambil langkah besar dalam mengatasi keterlambatan distribusi pupuk subsidi dengan memangkas 145 regulasi yang dinilai memperlambat alur distribusi.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 13 Nov 2024, 13:56 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2024, 13:56 WIB
Pemerintah Pangkas 145 Regulasi untuk Pastikan Distribusi Pupuk Lebih Cepat Diterima Petani
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan bersama Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman seusai memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pupuk di kantor pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/11/2024) pagi.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengambil langkah besar untuk mengatasi keterlambatan distribusi pupuk subsidi dengan memangkas 145 regulasi yang sebelumnya dianggap menghambat proses distribusi. Melalui kebijakan ini, prosedur administrasi yang sebelumnya rumit dan berbelit-belit kini disederhanakan, sehingga diharapkan petani dapat memperoleh pupuk subsidi dengan lebih cepat dan mudah.

“Pemerintah berkomitmen mempermudah akses petani terhadap pupuk subsidi dengan memangkas aturan yang selama ini jadi penghambat. Kita ingin petani lebih cepat mendapatkan pupuk tanpa melalui prosedur yang berlapis,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan seusai memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pupuk di kantor pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/11/2024) pagi.

Pemerintah Pangkas 145 Regulasi untuk Pastikan Distribusi Pupuk Lebih Cepat Diterima Petani
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan bersama Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman seusai memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pupuk di kantor pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/11/2024) pagi.

Menurut Zulhas, industri pupuk merupakan industri dengan peraturan dan pengelolaan yang kompleks. Terdapat 41 Undang-undang, 23 peraturan pemerintah, serta 6 peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur tentang pupuk.

Bahkan, untuk penyaluran ke petani pun memerlukan persetujuan dari pemerintah daerah. Akibatnya, petani sering terlambat mendapatkan pupuk. 

“Mulai sekarang, tidak ada lagi izin berlapis dari pemerintah daerah ataupun kementerian/Lembaga lain. Kementan langsung menetapkan alokasi setiap daerah ke PT Pupuk Indonesia berdasarkan data yang reliabel dan valid, dilanjutkan distribusi ke Gapoktan yang akan membagikan langsung ke petani binaan,” tambah Menko Zulhas.

Penyederhanaan Aturan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Pemerintah Pangkas 145 Regulasi untuk Pastikan Distribusi Pupuk Lebih Cepat Diterima Petani
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan bersama Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman seusai memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pupuk di kantor pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/11/2024) pagi.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebutkan kebijakan ini sebagai kabar baik bagi para petani. Penyederhanaan aturan ini adalah upaya nyata untuk meningkatkan kesejahteraan petani.

“Ini adalah berkah bagi petani Indonesia. Dengan kebijakan ini, kita akan lebih fokus memenuhi kebutuhan pupuk petani secara tepat waktu. Arahan Presiden untuk menambah kuota pupuk subsidi dua kali lipat kini dapat dilaksanakan lebih efisien,” ujar Mentan Amran.

Menurut Mentan Amran, selama ini alur distribusi pupuk kerap tertunda akibat persetujuan berjenjang dari pemerintah daerah, seperti bupati dan gubernur.

“Bayangkan, keputusan soal pupuk subsidi turun pada Januari, tapi Surat Keputusan dari daerah baru selesai pada Juni. Ini jelas memperlambat distribusi. Ke depan, begitu keputusan ditetapkan pada Januari, petani bisa langsung menerima pupuk tanpa perlu menunggu SK dari pemerintah daerah,” jelasnya.

Turut hadir dalam Rakortas ini Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dan perwakilan dari 17 kementerian/Lembaga, antara lain Wakil Menteri Keuangan, Wakil Menteri BUMN, Wakil Menteri ESDM, Wakil Menteri Komdigi, dan Wakil Menteri UMKM.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya