Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini, Rabu 9 April 2025: Simak Ketentuannya Secara Lengkap

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap pada hari ini, Rabu (9/4/2025).

oleh Devira Prastiwi Diperbarui 09 Apr 2025, 07:02 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2025, 07:02 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Jumat (17/1/2025). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap pada hari ini, Rabu (9/4/2025), sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi kemacetan lalu lintas serta menekan tingkat polusi udara yang disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor.

Kebijakan ganjil genap Jakarta menjadi salah satu strategi utama dalam mengatur mobilitas warga, khususnya pada hari-hari kerja yang identik dengan padatnya volume kendaraan.

Peraturan ganjil genap di Jakarta itu berlaku dalam dua sesi setiap harinya, yaitu pukul 06.00 hingga 10.00 WIB pada pagi hari, dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB pada sore hingga malam hari. Di luar waktu tersebut, semua kendaraan diperbolehkan melintas tanpa pembatasan angka pelat nomor.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, ganjil genap hanya diterapkan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Sementara pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur nasional, pembatasan ini tidak diberlakukan. Dengan demikian, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa mempertimbangkan nomor pelat kendaraan pada hari-hari tersebut.

Pada hari ini, Rabu (9/4/2025) yang jatuh pada tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor belakang berakhiran ganjil, yakni angka 1, 3, 5, 7, dan 9, diperbolehkan melintas di kawasan yang menerapkan sistem ganjil genap.

Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor belakang genap, seperti angka 0, 2, 4, 6, dan 8, tidak diizinkan melintasi ruas jalan tertentu yang telah ditetapkan selama jam penerapan aturan ini.

Aturan ganjil genap diterapkan dalam dua sesi waktu setiap harinya. Pada pagi hari berlaku mulai pukul 06.00 hingga pukul 10.00 WIB, dan kembali berlaku pada sore hingga malam hari, mulai pukul 16.00 hingga pukul 21.00 WIB. Di luar jam-jam tersebut, semua kendaraan diperbolehkan melintas secara bebas tanpa terkena pembatasan berdasarkan nomor pelat.

Adapun regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan ini antara lain adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan penyempurnaan dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018.

Kebijakan ini juga didukung oleh ketentuan dari pemerintah pusat, seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang memberikan dasar koordinasi antarinstansi dalam pengaturan lalu lintas perkotaan.

Terdapat sejumlah pengecualian yang diatur dalam kebijakan ganjil genap ini. Kendaraan dinas milik TNI dan Polri, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan operasional instansi pemerintah tertentu, serta kendaraan yang mengangkut masyarakat berkebutuhan khusus tidak dikenakan pembatasan.

Selain itu, kendaraan listrik juga sepenuhnya dikecualikan dari aturan ini, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap penggunaan transportasi ramah lingkungan. Sepeda motor dan kendaraan angkutan umum berpelat kuning pun tidak termasuk dalam pembatasan ini.

Untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif, pengawasan dilakukan secara langsung oleh petugas kepolisian serta melalui sistem tilang elektronik (ETLE) yang dipasang di berbagai titik strategis di Jakarta. Pelanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal sebesar Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan jadwal dan ketentuan ganjil genap sebelum memulai perjalanan. Penggunaan transportasi umum juga dianjurkan sebagai solusi mobilitas yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

Dengan kepatuhan semua pihak terhadap aturan ini, diharapkan lalu lintas Jakarta dapat lebih tertib dan udara kota menjadi lebih bersih dan sehat.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan dengan harapan dapat mengurangi volume kendaraan di jalan-jalan utama. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Titik ganjil genap Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)... Selengkapnya

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Panduan Berkendara untuk Pemilik Kendaraan Roda Empat Saat Ganjil Genap

Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian memberhentikan mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)... Selengkapnya

Berikut adalah tips berkendara yang dapat membantu pengendara tetap nyaman dan aman saat aturan ganjil genap diberlakukan di Jakarta:

1. Periksa pelat nomor dan tanggal sebelum bepergian

Selalu pastikan nomor akhir pelat kendaraan Anda sesuai dengan tanggal kalender. Jika hari ini tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat berakhiran ganjil yang boleh melintas di ruas jalan yang terkena aturan, dan sebaliknya untuk tanggal genap.

2. Hindari jam-jam ganjil genap

Cobalah untuk merencanakan perjalanan di luar jam pemberlakuan aturan ganjil genap, yaitu pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Di luar jam tersebut, semua kendaraan diperbolehkan melintas.

3. Gunakan aplikasi navigasi digital

Manfaatkan aplikasi peta seperti Google Maps atau Waze yang dapat menunjukkan jalur alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap. Beberapa aplikasi juga menampilkan informasi lalu lintas secara real-time.

4. Manfaatkan transportasi umum

Jika kendaraan Anda tidak bisa digunakan karena tidak sesuai aturan ganjil genap, pertimbangkan untuk menggunakan moda transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, KRL, atau LRT yang semakin terintegrasi di Jakarta.

5. Carpool dengan teman atau keluarga

Berbagi kendaraan dengan orang yang memiliki pelat nomor sesuai hari dan tujuan yang sama bisa menjadi solusi praktis untuk tetap beraktivitas tanpa terkena aturan ganjil genap.

6. Gunakan kendaraan listrik

Kendaraan listrik dikecualikan dari aturan ganjil genap. Jika memungkinkan, pertimbangkan untuk menggunakan mobil listrik pribadi atau kendaraan berbasis listrik dari layanan transportasi online.

7. Hindari pelanggaran aturan

Selalu patuhi rambu lalu lintas dan perhatikan petunjuk ganjil genap di setiap ruas jalan. Tilang elektronik (ETLE) aktif memantau pelanggaran, dan pengendara bisa dikenakan denda hingga Rp500.000 jika melanggar aturan.

8. Siapkan rencana cadangan

Sebelum berangkat, pastikan Anda punya alternatif rute atau moda transportasi lain. Hal ini penting jika mendadak harus menyesuaikan perjalanan karena kondisi jalan atau penyesuaian aturan.

Dengan mengikuti tips di atas, Anda dapat berkendara dengan lebih efisien, aman, dan tetap mematuhi aturan yang berlaku di Jakarta.

Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya