Liputan6.com, Jakarta Dalam merencanakan keuangan, sering kali muncul istilah dana darurat. Melansir Investopedia, istilah dana darurat mengacu pada uang yang disimpan yang dapat digunakan seseorang saat mengalami kesulitan keuangan.
Tujuan dari dana darurat adalah untuk meningkatkan keamanan finansial dengan menciptakan jaring pengaman yang dapat digunakan untuk memenuhi pengeluaran tidak terduga, seperti biaya pengobatan atau perbaikan rumah besar-besaran.
Baca Juga
Lantas, seberapa penting mempersiapkan dana darurat? Perencana Keuangan Andy Nugroho menjelaskan bahwa dana darurat sangat penting untuk disiapkan sejak dini.
Advertisement
Menurut Andy, dana darurat diperlukan untuk kondisi darurat, yaitu ketika terjadi hal-hal yang tidak terduga dan menyebabkan kita perlu mengeluarkan dana lebih dari yang sudah direncanakan.
“Contohnya adalah genteng rumah yang tiba-tiba bocor, motor atau mobil yang tiba-tiba rusak dan perlu servis, orang tua yang mendadak sakit dan butuh perawatan kesehatan, dan lain-lain,” kata Andy kepada Liputan6.com, Jumat (20/12/2024).
Cara Siapkan Dana Darurat
Andy menjelaskan cara menyiapkan dana darurat adalah dengan menghitung terlebih dahulu kebutuhan dana darurat kita. Caranya, jika masih lajang, maka penghasilan bulanan dikalikan 3 bulan.
Sementara itu, bila sudah menikah, penghasilan bulanan tersebut dikalikan 5 bulan. Contoh, seseorang dengan penghasilan bulanan sebesar 5 juta rupiah, idealnya memiliki dana darurat sebesar:
5 juta × 3 bulan = 15 juta rupiah.
“Jadi, seandainya terjadi suatu risiko, seperti terkena PHK atau hal-hal lain yang menyebabkan ia tidak dapat memperoleh penghasilan lagi, maka paling tidak ia punya waktu 3 bulan untuk melanjutkan hidup sambil berusaha mendapatkan penghasilan baru,” jelasnya.
Dana Darurat Tak Melulu dari Gaji
Andy menuturkan bahwa sumber dana darurat tidak selalu berasal dari gaji bulanan. Menurutnya, dana darurat juga bisa diisi menggunakan bonus atau sumber lainnya.
“Celengan dana darurat tersebut bisa diisi juga dari sumber lain. Misalnya, jika kita mendapatkan bonus dari tempat kerja, maka sisihkan paling tidak 10 persen hingga 20 persen dari bonus tersebut sebagai dana darurat,” ujarnya.
Andy menekankan bahwa dana darurat dan investasi tidak saling menghalangi. Dana darurat dapat diinvestasikan dalam bentuk tabungan, deposito, logam mulia, reksadana berbasis pasar uang, atau reksadana pendapatan tetap.
Advertisement