Permukiman Kumuh Kota Bandung Bakal Ditata, Seperti Apa?

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) tengah melakukan penjajakan kerjasama, terkait perencanaan dan pengembangan kebijakan dalam penataan sejumlah kawasan di Kota Bandung, Jawa Barat.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 08 Jan 2025, 12:15 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2025, 12:15 WIB
Jalan Braga
Situasi Jalan Braga, Kota Bandung, saat Braga Free Vehicle atau Braga Bebas Kendaraan (4/5/2024). (Dok. Bandung)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) tengah melakukan penjajakan kerjasama, terkait perencanaan dan pengembangan kebijakan dalam penataan sejumlah kawasan di Kota Bandung, Jawa Barat.

Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah mengatakan, ini diperlukan agar masyarakat ke depan dapat tinggal di kawasan yang tertata dengan baik. Di sisi lain, pemerintah daerah juga mampu menyediakan hunian layak.

"Kami ingin mendapatkan berbagai masukan baik dari institusi pendidikan yang ada dan pemerintah daerah mengenai kondisi kawasan permukiman yang bisa ditata," ujar Fahri Hamzah dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1/2025).

Menurut dia, masalah yang ada di kawasan permukiman tidak boleh dianggap sepele oleh pemerintah daerah. Untuk itu, ia juga meminta agar institusi pendidikan di daerah bisa berperan aktif dalam melakukan riset serta pengabdian masyarakat terkait program penataan kawasan permukiman.

Kementerian PKP, imbuhnya, juga siap mendukung pemerintah daerah dalam berbagai program penataan kawasan permukiman kumuh di Kota Bandung seperti di daerah Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat.

Adanya penataan kawasan tersebut diharapkan juga bisa menjadi pilot project dan menjadi percontohan bagi kota-kota lain.

"ITB sudah melakukan riset dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur dan Pemerintah Kota Bandung juga harus bekerjasama dengan baik. Yang diperlukan adalah bagaimana meyakinkan masyarakat bahwa mereka layak mendapatkan kehidupan lebih baik, dan tidak hidup di kawasan permukiman kumuh dan tidak sehat," imbuhnya.

 

Kondisi Kawasan

Jalan Braga
Jalan Braga, Kota Bandung.

Fahri juga mengusulkan agar pemerintah daerah bisa mengambil gambar atau video drone mengenai kondisi kawasan permukiman kumuh. Institusi perguruan tinggi pun bisa melakukan riset mengenai dampak kawasan tersebut bagi kehidupan masyarakat.

Kementerian PKP juga siap mendorong adanya investor untuk membangun hunian layak bagi masyarakat sekaligus menata kawasannya. Hal itu dilakukan setelah pemerintah daerah mendata tanah yang dimiliki masyarakat apakah legal atau illegal.

Hal ini berkaitan dengan kompensasi yang akan diterima oleh masyarakat. Nantinya, investor juga dapat mengelola kawasan komersial yang ada. Sementara pemerintah daerah juga perlu menyediakan lahan atau memindahkan masyarakat ke hunian transit selama proses pembangunan berlangsung.

"Proses penataan kawasan seperti ini juga pernah dilakukan di Jepang. Kuncinya adalah kepercayaan dan adanya perjanjian antara investor dan masyarakat mengenai kompensasi pemanfaatan lahan yang ada. Jangan sampai kita biarkan masyarakat hidup terkepung dalam kawasan kumuh dan area yang penuh dengan polusi," tuturnya.

Fahri Hamzah Sambut Baik Usul Bangun Rumah Berbasis Komunitas

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)  Fahri Hamzah usai dialog  Percepatan Penyaluran Program 3 Juta Rumah, di Jakarta, Jumat (29/11/2024). (Tira/Liputan6.com)
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah usai dialog Percepatan Penyaluran Program 3 Juta Rumah, di Jakarta, Jumat (29/11/2024). (Tira/Liputan6.com)

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, menyambut baik usulan pembangunan rumah berbasis komunitas. Itu disampaikan oleh Lembaga Pengkajian Perumahan dan Pengembangan Perkotaan Indonesia (LP P3I), atau lebih dikenal dengan nama The Housing and Urban Development (HUD) Institute Indonesia. 

"Untuk itu bagaimana kalau entitas struktur negara di tingkat bawah seperti Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dapat difungsikan menjadi kelompok ekonomi masyarakat, termasuk untuk pembangunan rumah berbasis komunitas. Hal ini sesuai dengan konsep gotong royong," kata Fahri Hamzah dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/1/2025).

Fahri mengatakan, RT dan RW ini dapat juga difungsikan sebagai pendamping dalam pembangunan atau perbaikan rumah yang layak huni lengkap dengan sanitasi dan pengelolaan sampahnya. 

"Terutama di desa yang sudah banyak yang mempunyai rumah namun belum layak huni karena tidak dilengkapi sanitasi. Untuk itu peningkatan rumah menjadi layak huni yang sehat di desa-desa menjadi bagian dari program 3 juta rumah," imbuhnya. 

Untuk itu, Fahri menyatakan Kementerian PKP selalu terbuka dengan berbagai usulan untuk menyusun formula dalam penyediaan hunian layak bagi rakyat. 

"Ujungnya kita akan susun aturannya yang komprehensif, supaya ini bisa menjadi inovasi dari Presiden Prabowo kepada rakyat bahwa jalan untuk mendapatkan hunian layak terbuka," ungkap dia. 

Dewan Pakar HUD Encep R Marsadi mengatakan, perumahan berbasis komunitas digagas dan lahir dengan memperhatikan betapa besarnya peran masyarakat dalam penyediaan hunian. 

"Bahkan bisa disebut rumah yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat sebagai penyumbang terbesar dalam penyediaan perumahan nasional, yakni sekitar 82,68 persen menurut data BPS 2022, jika dibandingkan dengan perumahan yang dibangun swasta sebesar 10-17 persen dan yang dibangun pemerintah sebesar 5-10 persen," paparnya. 

 

Banyak Rumah Belum Penuhi Kriteria

Ilustrasi kawasan rumah kumuh
Ilustrasi kawasan rumah kumuh (dok Tiktok @generius/https://vt.tiktok.com/ZSj6AJGno//Maheza Nurmiagita)

Namun, dengan angka persentase yang besar tersebut, terdapat banyak rumah yang belum memenuhi ktiteria teknik seperti rumah tidak layak, seperti berada di kawasan ilegal maupun kawasan kumuh dan tidak dilengkapi dengan sanitasi. "Maka dari itu dibutukannya upaya pendampingan kepada masyarakat dari pemerintah," ia menambahkan. 

Encep lantas menyampaikan sejumlah contoh perumahan berbasis komunitas yang telah berhasil dilaksanakan di sejumlah daerah, salah satunya adalah Perumahan Komunitas Penggembala Kerbau Rawa di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. 

"Konsepnya lahan disediakan oleh masyarakat yang tergabung dalam komunitas dan desa, pembangunannya dibantu pemerintah lewat program BSPS," pungkas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya