OJK: Aset Industri Pergadaian Capai Rp 106 Triliun

OJK menegaskan pertumbuhan industri pergadaian cukup pesat, pergadaian swasta hanya menyumbang 3,04% dari total penyaluran pinjaman.

oleh Tira Santia diperbarui 12 Jan 2025, 18:00 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2025, 18:00 WIB
FOTO: Bisnis Gadai Melambung di Tengah Pandemi Covid-19
Karyawan PT Pegadaian (Persero) melayani nasabah di kantor pegadaian kawasan Jakarta, Rabu (4/8/2021). Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung ternyata membuat jumlah nasabah yang menggadaikan barang mereka untuk berbagai kebutuhan sehari-hari meningkat pesat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja positif industri pergadaian Indonesia sepanjang 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa sektor pergadaian tetap berada dalam kondisi stabil dan menunjukkan pertumbuhan signifikan.

Hingga November 2024, total aset industri pergadaian meningkat sebesar 25,78% year-on-year (yoy), mencapai Rp106,06 triliun. Penyaluran pinjaman juga tumbuh sebesar 28,33% yoy, dengan total nilai mencapai Rp87,79 triliun.

“Kondisi industri pergadaian relatif baik dan terjaga, dengan aset per November 2024 mengalami kenaikan sebesar 25,78% yoy menjadi Rp106,06 triliun,” ujar Agusman, Minggu (12/1/2025).

Potensi Pertumbuhan Pergadaian Swasta

Meski pertumbuhan industri pergadaian cukup pesat, pergadaian swasta hanya menyumbang 3,04% dari total penyaluran pinjaman. Angka ini menunjukkan potensi besar bagi pergadaian swasta untuk berkembang lebih jauh di pasar Indonesia.

Untuk mendukung perkembangan ini, OJK telah memperkuat regulasi melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Peraturan ini mencakup sejumlah poin penting, seperti:

  • Kewajiban memiliki pemegang saham pengendali.
  • Peningkatan permodalan minimum.
  • Keharusan memiliki tenaga penaksir bersertifikat.
  • Penilaian kualitas piutang pinjaman.
  • Batas maksimum pemberian pinjaman.
  • Penerapan manajemen risiko yang lebih efektif.

Regulasi Baru Dorong Stabilitas dan Perlindungan Konsumen

Melalui penerapan POJK 39/2024, OJK bertujuan untuk meningkatkan stabilitas industri pergadaian dan melindungi kepentingan konsumen serta pelaku usaha.

Peraturan ini juga diharapkan mampu mendorong pergadaian swasta untuk lebih kompetitif, sehingga kontribusinya terhadap perekonomian nasional semakin besar.

“Diharapkan implementasi ketentuan tersebut dapat mendorong kinerja industri pergadaian, termasuk pergadaian swasta,” pungkas Agusman.

Pegadaian Jadi Bank Emas Pertama di Indonesia, Bakal Jual Apa Saja?

Kantor Pusat PT Pegadaian (Persero)
Kantor Pusat PT Pegadaian (Persero) (dok: Pegadaian)

 Indonesia akhirnya untuk pertama kali memiliki bullion bank atau yang lebih dikenal dengan Bank Emas. PT Pegadaian menjadi perusahaan pertama yang mendapat izin OJK tentang penyelenggaraan bank emas.

Hal ini tertuang dalam Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.

Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, selama dua tahun terakhir, Pegadaian menantikan izin untuk dapat Damar menekankan bahwa pencapaian ini sangat berarti, karena Pegadaian menjadi perusahaan pertama yang berhasil memperoleh izin usaha Bulion di Indonesia.

"Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun non gadai. Gadai sebagai core bisnis, 90% masih di dominasi oleh gadai emas. Kurang lebih transaksi sampai dengan November menghasilkan omset sebanyak Rp 230 triliun, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton, juga saldo Tabungan Emas yang mencapai 10,3 ton," kata Damar ditulis, Rabu (8/1/2024).

Apa Saja yang Akan Dijual?

Sebagai bank emas, Pegadaian tentunya mendapatkan izin untuk menjual produknya yang bersangkutan dengan emas. Apa saja?

  • Perdagangan Emas
  • Deposito Emas
  • Pinjaman Modal Kerja Emas
  • Jasa Titipan Emas untuk Korporasi 

Perkuat Hilirisasi

FOTO: Bisnis Gadai Melambung di Tengah Pandemi Covid-19
Nasabah melakukan transaksi di kantor pegadaian kawasan Jakarta, Rabu (4/8/2021). Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung ternyata membuat jumlah nasabah yang menggadaikan barang mereka untuk berbagai kebutuhan sehari-hari meningkat pesat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Inisiatif Pegadaian ini sejalan dengan pernyataan Menteri BUMN RI, Erick Thohir, beberapa waktu lalu di Jakarta, mengenai pembentukan Bank Emas sebagai upaya untuk meningkatkan hilirisasi.

Erick berharap agar perusahaan-perusahaan BUMN dapat bersinergi, sehingga Indonesia segera memiliki Bullion Bank, dan PT Pegadaian menjadi salah satu yang terdepan dalam hal ini.

Erick juga menekankan bahwa keberadaan Bullion Bank akan meningkatkan literasi masyarakat tentang investasi emas. Di sisi lain, Pegadaian sudah menjadi salah satu lembaga keuangan yang menyediakan layanan investasi emas, termasuk produk Tabungan Emas Pegadaian.

"Kalau sudah ada Bullion Bank, artinya masyarakat mulai mengenal tabungan emas. Kebetulan kita ada Pegadaian, bank syariah, kita coba dorong masyarakat juga mulai menabung emas," pungkas Erick.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya