Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai menarik produk Minyakita yang tidak sesuai takaran di pasaran. Hal itu dilakukan agar tidak merugikan masyarakat lebih jauh.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, menjelaskan pada 7 Maret 2025, Kemendag mendapati pelanggaran yang dilakukan PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok. Namun, saat didatangi, perusahaan tersebut telah tutup.
Advertisement
Baca Juga
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa PT Artha Eka Global Asia telah memindahkan pabriknya di lapangan.
Advertisement
“Menindaklanjuti laporan yang kami terima dari konsumen, pada 7 Maret 2025 tim kami sudah bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran. Jadi, kami antisipasi dan kejar langsung ke perusahaannya. Selain itu, Minyakita yang tidak sesuai takarannya sudah mulai kita tarik," kata Mendag Busan, dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
Sebelumnya, Kemendag juga telah menyelesaikan temuan pertama pada 24 Januari 2025. Kecurangan dilakukan PT NNI di wilayah Mauk, Tangerang. Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan, Polri, TNI, serta pemerintah daerah telah menindak kecurangan yang dilakukan tersebut. Perusahaan langsung disegel dan tak bisa lagi beroperasi.
“Kami rutin melakukan pantauan ke pasar maupun penindakan ke pelaku usaha nakal, namun memang tidak kami blow-up agar tidak menimbulkan panic buying," ujarnya.
Jalankan Pengawasan
Mendag menegaskan, bahwa Kementerian Perdagangan berkomitmen terus menjalankan pengawasan secara intensif terhadap distribusi barang kebutuhan pokok (bapok), salah satunya Minyakita.
Tujuannya, untuk menghindari terjadinya kerugian masyarakat.Untuk melindungi konsumen, Kemendag bersinergi dengan Kepolisian RI dan pihak terkait melakukan pengawasan terhadap dugaan kecurangan Minyakita.
Bahkan, saat ini Kemendag dan Kepolisian terus menelusuri produsen minyak goreng Minyakita menindaklanjuti aduan yang diterima dari masyarakat.
Modus yang dilakukan Produsen
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengungkapkan, modus yang dilakukan oknum yang melakukan ketidaksesuaian volume terhadap produk Minyakita.
Moga menjelaskan, bahan baku MINYAKITA yang terindikasi dicurangi diduga menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation) sehingga repacker mengurangi volume isi untuk menutupi biaya produksi dan bahan baku.
Selain itu, repacker tersebut juga menaikan harga jual, sehingga harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen tidak akan tercapai.
“Repacker tersebut melakukan modus pelanggaran karena memanfaatkan momen saat minyak goreng MINYAKITA sangat diminati konsumen, khususnya momen Ramadan dan Idul Fitri 2025,” kata Moga, dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
Adapun Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap repacker MINYAKITA yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan tersebut meliputi pasokan, pendistribusian, stok, harga beli dan harga jual, dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kemendag secara aktif dan intensif melakukan pengawasan distribusi MINYAKITA ke semua lini termasuk produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar rakyat,” ujar Moga.
Advertisement
Pemberian Sanksi
Lebih lanjut, Moga menyampaikan, sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut yaitu teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan berusaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
“Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana untuk pelaku usaha dan/atau kegiatan usaha berisiko tinggi. Adapun terkait sanksi kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri,” ujar Moga.
