Wacana Perguruan Tinggi Dapat Izin Usaha Tambang, Ini Syarat Pentingnya

Wacana pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi menuai berbagai respons. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Fauzan, menegaskan pentingnya kajian komprehensif sebelum kebijakan ini diimplementasikan. Artikel ini membahas potensi, tantangan, dan perlunya persiapan matang dalam mengelola WIUP di lingkungan akademis.

oleh Ilyas Istianur Praditya Diperbarui 28 Jan 2025, 11:30 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2025, 11:30 WIB
Operasi tambang batu bara PT Adaro Indonesia (Foto: laman PT Adaro Energy Indonesia Tbk/ADRO)
Operasi tambang batu bara PT Adaro Indonesia (Foto: laman PT Adaro Energy Indonesia Tbk/ADRO)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Rencana pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi memicu beragam tanggapan, termasuk dari Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Prof. Fauzan. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, pihak kementerian belum melakukan pembahasan formal mengenai kebijakan izin usaha tambang ini.

"Secara formal, internal kementerian belum pernah membahas tentang itu. Jadi, itu masih di tingkat DPR, sehingga terkait kesiapannya seperti apa kami belum melakukan pembahasan secara khusus," ujar Fauzan dikutip dari Antara, Selasa (28/1/2025).

Dalam konteks Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba), Fauzan menekankan pentingnya kajian yang komprehensif sebelum kebijakan diambil. Kalau sudah ada kajian secara komprehensif, baru di situ dikeluarkan satu statement, jelasnya.

Kajian Komprehensif untuk Menilai Kesiapan Perguruan Tinggi

Menurut Fauzan, kajian mendalam sangat penting untuk menilai kesiapan perguruan tinggi dalam mengelola WIUP. Ini mencakup aspek finansial, tata kelola, dan adaptasi kampus terhadap sektor pertambangan.

"Pengertian mampu ini harus diterjemahkan. Kalau yang dimaksudkan mampu ini adalah mandiri, tentu investasinya juga tidak sedikit, tidak hanya secara finansial tapi tata kelolanya perlu adaptasi juga," tambahnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar perguruan tinggi dapat memperoleh WIUP. Usulan ini tertuang dalam draf Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR pada 23 Januari 2025.

 

Butuh Ketentuan Jelas

Tambang Batu Bara Adaro
Tambang batu bara Adaro. (Liputan6.com/Istimewa)... Selengkapnya

Berbagai pihak mengingatkan pentingnya ketentuan yang jelas sebelum kebijakan ini diterapkan.

Muhammadiyah, misalnya, menyoroti pentingnya aturan rinci agar pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi tidak melenceng dari tujuan pendidikan.

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta DPR untuk mempertimbangkan kembali wacana ini, mengingat risiko lingkungan dan tata kelola yang kompleks.

 

Dampak Kebijakan

Tambang Batu Bara milik Bukit Asam di Tanjung Enim, Sumatera Selatan
Tambang Batu Bara milik Bukit Asam di Tanjung Enim, Sumatera Selatan (dok: PTBA)... Selengkapnya

Pemberian WIUP kepada perguruan tinggi dinilai berpotensi memberikan peluang baru dalam bidang pendidikan dan penelitian. Namun, tanpa persiapan matang, hal ini justru dapat menjadi beban.

Kajian mendalam diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengorbankan misi utama perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan.

Dengan adanya kajian yang komprehensif, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan manfaat optimal bagi dunia pendidikan tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan tata kelola yang baik.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya