Liputan6.com, Jakarta Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya dan Pengurus Pusat Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT) pada Senin, 3 Februari 2025 lalu. Dalam pertemuan ini, PP-PKT kembali menyampaikan permintaan mereka mengenai manfaat pensiun seumur hidup agar dikembalikan.
Sebelumnya diketahui bahwa PP-PKT menuntut pengembalian manfaat pensiun seumur hidup bagi para pensiunan yang terdampak oleh kasus restrukturisasi Jiwasraya. Pihak Pupuk Kaltim kemudian menindaklanjuti lebih lanjut dengan meminta pendapat hukum atau Legal Opinion Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI sebagai dasar keputusan terkait tuntutan tersebut.
Baca Juga
Dalam rapat RDPU hari ini, Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menyebutkan bahwa kasus Jiwasraya merupakan kasus yang rumit namun pihaknya menyatakan akan berupaya menuntaskan polemik ini.
Advertisement
“Saya dulu menggagas pansus Jiwasraya tahun 2019, akibat terjadinya permasalahan besar dengan Jiwasraya. Memang berat sekali pada waktu itu,” kata Herman, dikutip Rabu (5/2/2025).
“Yakinlah 100% bahwa kami mendukung para nasabah pada waktu itu atau pun para pengelola dana pensiun,” lanjut Herman.
Pada kesempatannya, Herman menjabarkan mengenai beberapa opsi yang dapat dilakukan oleh perusahaan yang terdampak kasus Jiwasraya pada waktu itu, dan disimpulkan bahwa keputusan diserahkan kepada perusahaan dengan mengutamakan kepatuhan hukum.
“Nah akhirnya pada waktu itu diputuskan, dikembalikan kepada korporasinya masing-masing dengan catatan bahwa tergantung kebijakan di perusahaannya. Apakah ini dapat memenuhi GCG (Good Corporate Governance) atau memang mengambil keputusan sepihak? Ya, tentu (Pupuk) Kaltim sangat dipengaruhi oleh keputusan direksi Pupuk Indonesia, sebagai sub-holding tentu kebijakan-kebijakan strategis ada di holding (Pupuk Indonesia). Dan holding (Pupuk Indonesia) pada waktu itu mewajibkan untuk melakukan konsultasi, baik dengan BPKP maupun Kejaksaan,” jelas Herman.
“Karena saya meyakini, kalau sudah ada keputusan Kejaksaan bahwa tidak boleh mengeluarkan, pasti perusahaan agak berat,“ tegas Herman.
Harus Berlandaskan Hukum
Lebih lanjut, Herman juga menekankan bahwa permasalahan ini harus diselesaikan dengan cara yang tepat berlandaskan pada hukum dan tata cara hukum yang baik dan benar.
“Sepanjang bahwa apa yang dilakukan itu menjadi GCG (Good Corporate Governance), maka itu harus ditempuh dengan berbagai fatwa, termasuk fatwa dari Jamdatun,” jelas Herman.
Komisi VI DPR RI menyatakan komitmen untuk menyelesaikan masalah pensiunan Jiwasraya dan akan mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan demi tercapai mufakat.
“Komitmennya akan diselesaikan, Pak. Jadi yakinlah komitmen ini akan diselesaikan,” pungkas Herman.
Advertisement
OJK Ungkap Perkembangan Restrukturisasi Jiwasraya
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penawaran restrukturisasi manfaat polis dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah mencapai 99,9 persen dari seluruh pemegang polis, hingga bulan November 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, dalam perkembangannya penawaran restrukturisasi manfaat polis kepada seluruh pemegang polis dilakukan secara terus menerus.
“Dengan posisi per akhir November 2024 telah mencapai 99,9 persen dari seluruh pemegang polis," kata Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers RDKB November 2024, dikutip Rabu (18/12/2024).
Sebelumnya, hal serupa telah disampaikan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bahwa hingga akhir November 2024, sebanyak 99,9% pemegang polis Jiwasraya telah mengikuti Program Restrukturisasi Jiwasraya.
BUMN mencatat, total polis yang direstrukturisasi mencapai 314.322, terdiri dari 5.688 polis korporasi, 291.300 polis ritel, dan 17.334 polis bancassurance.
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, program ini berhasil menyelamatkan lebih dari 2,4 juta peserta asuransi Jiwasraya.
“Semoga upaya penyelamatan ini menjadi bukti konkret komitmen pemerintah dalam memperbaiki dan menyehatkan industri keuangan di Indonesia,” ujar Erick di Jakarta, Selasa (10/12) lalu.
Erick Thohir pun mengajak 0,01% pemegang polis yang belum mengikuti program ini untuk segera mendaftarkan diri agar manfaat polis mereka dapat diselamatkan.
Restrukturisasi Jiwasraya Sukses, Erick Thohir Apresiasi Kejagung hingga Kemenkeu
Menteri BUMN Erick juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan para pemangku kebijakan lainnya. Dukungan mereka menjadi kunci dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan seluruh pemangku kepentingan dan komitmen yang nyata dari pemerintah. Kami juga menghargai kepercayaan yang diberikan pemegang polis kepada pemerintah dan manajemen baru Jiwasraya," tambah Erick.
Erick Thohir mengajak 0,01% pemegang polis yang belum mengikuti program ini untuk segera mendaftarkan diri agar manfaat polis mereka dapat diselamatkan.
Advertisement