Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menuntut perubahan status pekerja mitra PT Pos Indonesia menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.
Presiden Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia (FSPAI), Abdul Gofur, menegaskan bahwa perubahan status ini penting demi memastikan hak-hak normatif pekerja dapat terpenuhi.
Baca Juga
"Kami minta sekali lagi kepada Direksi PT Pos segera menindaklanjuti perubahan status pekerja kemitraan ini dari mitra menjadi PKWT. Dimana dalam PKWT akan terdapat semua hak-hak normatif yang bisa dirasakan oleh teman-teman semua," kata Abdul dalam konferensi pers, Senin (24/3/2025).
Advertisement
Abdul Gofur juga menyoroti ketidaktransparanan dalam sistem pengupahan bagi pekerja mitra PT Pos Indonesia. Saat ini, upah mereka dihitung berdasarkan jumlah paket yang dikirimkan, dengan tarif Rp 2.300 per paket.
Namun, sistem perhitungan dan pemotongan gaji dinilai tidak jelas, sehingga banyak pekerja hanya mendapatkan penghasilan antara Rp 2-3 juta per bulan.
"Upahnya dibayar sesuai pengantaran, satu paket Rp 2.300, itu pun tidak transparan perhitungannya, begitu pun potongannya tidak transparan. Jadi otomatis teman-teman banyak yang berupah satu bulan cuma Rp 2-3 jutaan," katanya.
Tidak mendapat BPJS Ketanagakerjaan dan Kesehatan
Selain itu, pekerja mitra PT Pos Indonesia juga tidak mendapatkan hak cuti dengan layak. Bahkan, jika diperbolehkan cuti, maka pekerja harus bekerja lebih keras di hari berikutnya untuk mencapai target.
"Cuti juga enggak dapat, enggak ada cuti itu. Bagi perempuan pun cuti haid enggak dapat. Kalaupun bisa libur ya besok harus mengerjakan lebih banyak lagi karena harus terpenuhi target kerja 200 jam," ujarnya.
Tak hanya itu saja, pekerja mitra PT Pos Indonesia juga tidak mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, padahal pekerjaan mereka memiliki risiko tinggi di jalan.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, perusahaan wajib memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya.
"Tapi PT Pos Indonesia tidak menjamin dan melindungi pekerjanya dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, di mana di undang-undang itu wajib melindungi pekerja jaminan sosial," ujarnya.
Advertisement
Tuntutan THR dan Evaluasi Direksi PT Pos Indonesia
Menjelang Hari Raya, ASPEK Indonesia juga menuntut agar Direksi PT Pos Indonesia memberikan THR yang layak bagi pekerja mitra, bukan sekadar Bantuan Hari Raya (BHR).
Menurut Abdul Gofur, THR yang layak akan membantu para pekerja untuk menyambut hari raya dengan lebih baik bersama keluarga mereka.
"Dalam jangka pendek ini menyongsong hari raya, kami meminta Direksi PT POS memberikan THR bukan BHR dengan nilai yang layaknya agar keluarga, orang tuanya, anak-anaknya daripada pekerja ini bisa bahagia menyongsong hari raya," ujarnya.
Selain itu, ia meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengevaluasi kinerja direksi PT Pos Indonesia, yang dianggap tidak berpihak kepada pekerja.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ketenagakerjaan yang tidak manusiawi bertentangan dengan visi pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya.
"Kami juga meminta kepada Pak Erick Thohir, Selaku Menteri BUMN, pertimbangkan evaluasi kinerja Direksi-Direksi yang memang tidak berpihak kepada rakyatnya," pungkasnya.
