Produsen Mobil Murah Dipungut Pajak Jika Sudah Untung

Dirjen Pajak menyatakan kebijakan pembebasan PPnBM jangan hanya dilihat dari hilangnya penerimaan negara dari penjualan barang mewah

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 04 Jul 2013, 15:30 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2013, 15:30 WIB
mobil-murah-130612b.jpg
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan angkat bicara soal alasan pengurangan bahkan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) sampai dengan 0% yang tertuang dalam aturan mobil murah dan ramah lingkungan (low cost green car/LCGC).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany mengatakan, pengurangan ataupun pembebasan PPnBM tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri otomotif lokal.

"Kalau ada sektor yang baik untuk negeri ini, tentu harus diberikan atau dibebaskan pajak 0% supaya industrinya tumbuh," ungkap dia usai penandatanganan perjanjian MoU antara Ditjen Pajak dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Kamis (4/7/2013).

Bila industri otomotif bertumbuh, lanjut dia, produsen mobil dan pendukungnya akan memperoleh laba atau keuntungan dari penjualan produk mobil murah dan ramah lingkungan.

"Kalau sudah tumbuh, dia (produsen mobil) menghasilkan profit, baru deh kami kenakan pajak lagi," tuturnya.

Dengan begitu, Fuad bilang, kebijakan pengenaan PPnBM 0% untuk produk mobil murah ramah lingkungan jangan semata-mata dilihat bahwa negara akan kehilangan penerimaan pajak. Pasalnya saat ini, mobil murah dan ramah lingkungan belum diproduksi sehingga pemerintah belum memperoleh penerimaan pajak dari aturan LCGC.

"Jangan bicara kehilangan pajak dulu karena mobilnya juga belum diproduksi, karena pajak itu kan sebuah instrumen. Apalagi pajak dan penerimaan negara juga belum ada," pungkasnya.(Fik/Shd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya