Pemerintah Akan Lelang Izin Usaha Pertambangan

Banyaknya jumlah perizinan yang harus diurus saat menanamkan investasi di Indonesia mendorong pemerintah membuat kebijakan baru.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 05 Jul 2013, 12:35 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2013, 12:35 WIB
izin-pertambangan130705b.jpg

Rumitnya proses perizinan yang harus diurus saat menanamkan investasi di Indonesia mendorong pemerintah membuat kebijakan baru. 

Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite mengungkapkan jika pihaknya berencana mengubah penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan cara dilelang.

Sistem pelelangan IUP tersebut meniru Badan Usaha Milik Negara (BUMN) batubara yaitu PT Bukit Asam (Persero) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

"Izin itu nanti dilelang, kita punya konsep itu, seperti PTBA, Aneka Tambang. Dulu mereka tambang, sekarang ditinggal hasil eksplorasinya ada," kata Thamrin di Jakarta, Jumat (5/7/2013).

Dia mengakui jika selama ini dalam penetapan IUP mengalami berbagai masalah, seperti tumpang tindih perizinan. Hal ini yang menyulitkan instansi pemerintah. Sebab itu langkah lelang diharapkan bisa menjadi solusi penerbitan IUP.

"Banyak juga perusahaan wilayahnya tumpang tindih, di sisi lain tumpang tindih ada enaknya. Tapi sisi lain di tambang jadi pusing. Jadi bolak balik di pusat, daerah, pusat," ungkapnya.

Permasalahan lain di sektor pertambangan terkait dengan renegosiasi kontrak pertambangan yang berjalan alot. Di mana banyak hal-hal yang belum disetujui oleh pengusaha pertambangan atas penerapan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009.

Menurut dia hal tersebut karena banyaknya kepentingan antara pengusaha dan pemerintah. "Renegosiasi kontrak, kelihatannya cukup alot, banyak kepentingan, negara, rakyat, pengusaha.  Jangan melihat keuntungan sendiri tanpa lihat nasionalis dalam UUD Pemerintah," pungkasnya. (Pew/Nur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya