Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka kesempatan bagi pengusaha tambang mineral yang berencana melakukan mengekspor produk dalam jumlah besar tanpa khawatir terkena ketentuan pembatasan kouta. Kelonggaran ini merupakan tindak lanjut dari paket kebijakan pemerintah untuk meningkatkan devisa negara.
Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo menegaskan, kelonggaran ekspor bahan tambang tersebut hanya berlaku sampai 2013. Kementeriannya juga telah menyerahkan surat edaran pada pengusaha tambang.
"Kebijakan relaksasi dari ekspor bahan mineral (ore). Pak Menteri ESDM membuat surat edaran yang memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha tambang mineral untuk melakukan ekspor tanpa kuota tetapi hanya berlaku sampai akhir tahun 2013," kata Susilo, saat mengumunkan peningkatan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN) di Kantornya, Jakarta, Kamis (28/8/2013).
Susilo menjelaskan, untuk mempercepat aktivitas ekspor, Kementerian ESDM memastikan akan memberikan kemudahan bagi para pengusaha tambang terutama dalam hal perizinan. Salah satunya kemudahan itu adalah perusahaan bisa melakukan ekspor hanya dengan mengantongi izin dari satu intansi.
"Jadi sekarang mau ekspor berapa saja silahkan, tapi sesuai dengan usulan tertulis dari masing-masing perusahaan. Jadi tidak ada lagi izin perdagangan. Tadak ada izin tambahan Minerba," ungkapnya.
Kendati memberikan sejumlah kemudahan, para pengusaha pertambangan tetap diwajibkan melaporkan rencana ekspor bahan mineral ke kementerian ESDM.
Susilo juga menegaskan, Undang-Undang Mineba Tahun 2009 yang melarang ekspor bahan mineral mentah tetap berjalan dan pelarangan ekspor bahan mineral mentah tetap berjalan.
"Ini tidak berarti tahun 2014 mereka bebas. UU 4/2009 itu akan berlaku sehingga bagi pelaku usaha pertambangan mineral yang belum atau tidak membangun smelter, ekspornya dihentikan. Jadi itu kebijakan yang dikeluarkan kementerian," jelasnya. (Pew/Shd)
Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo menegaskan, kelonggaran ekspor bahan tambang tersebut hanya berlaku sampai 2013. Kementeriannya juga telah menyerahkan surat edaran pada pengusaha tambang.
"Kebijakan relaksasi dari ekspor bahan mineral (ore). Pak Menteri ESDM membuat surat edaran yang memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha tambang mineral untuk melakukan ekspor tanpa kuota tetapi hanya berlaku sampai akhir tahun 2013," kata Susilo, saat mengumunkan peningkatan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN) di Kantornya, Jakarta, Kamis (28/8/2013).
Susilo menjelaskan, untuk mempercepat aktivitas ekspor, Kementerian ESDM memastikan akan memberikan kemudahan bagi para pengusaha tambang terutama dalam hal perizinan. Salah satunya kemudahan itu adalah perusahaan bisa melakukan ekspor hanya dengan mengantongi izin dari satu intansi.
"Jadi sekarang mau ekspor berapa saja silahkan, tapi sesuai dengan usulan tertulis dari masing-masing perusahaan. Jadi tidak ada lagi izin perdagangan. Tadak ada izin tambahan Minerba," ungkapnya.
Kendati memberikan sejumlah kemudahan, para pengusaha pertambangan tetap diwajibkan melaporkan rencana ekspor bahan mineral ke kementerian ESDM.
Susilo juga menegaskan, Undang-Undang Mineba Tahun 2009 yang melarang ekspor bahan mineral mentah tetap berjalan dan pelarangan ekspor bahan mineral mentah tetap berjalan.
"Ini tidak berarti tahun 2014 mereka bebas. UU 4/2009 itu akan berlaku sehingga bagi pelaku usaha pertambangan mineral yang belum atau tidak membangun smelter, ekspornya dihentikan. Jadi itu kebijakan yang dikeluarkan kementerian," jelasnya. (Pew/Shd)