Kisruh klaim asuransi antara PT Prudential Life Assurance (Prudential) dengan Ahmad Dhani terus menjadi sorotan. Terutama tentang keputusan Prudential yang enggan memenuhi kewajiban pembayaran rumah sakit anak Ahmad Dani, AQJ alias Dul yang mencapai Rp 500 juta.
Sebagai lembaga yang menaungi segala keluhan konsumen, bagaimana sudut pandang kasus ini dari sisi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Ternyata, YLKI menilai langkah Prudential tersebut benar. "Saya kira sepakat dengan asuransi karena Dul dinilai telah melakukan pelanggaran hukum. Meski juga harus dilihat kontrak perjanjiannya kembali," kata Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (30/9/2013).
Menurut dia, saat seseorang mengajukan klaim asuransi misalnya, harus dengan seksama memperhatikan klausul awal dalam polis asuransi yang ditandatangani sejak awal perjanjian.
Biasanya dalam klausul akan menyebutkan berbagai hal dan persyaratan yang menetapkan pembayaran klaim diterima atau ditolak perusahaan asuransi.
Dalam kasus Dul, kata dia, meski belum ada ketetapan secara hukum tetapi dapat dilihat jika kasus ini memenuhi unsur pelanggaran hukum. "Secara fisik saja sudah kelihatan, jadi tidak perlu menunggu penetapan hakim," kata dia.
Kecuali, lanjut dia, dalam klausul perusahaan asuransi bersedia menanggung semua kondisi dari si pemilik asuransi maka kewajiban harus dibayarkan oleh perusahaan asuransi tersebut.
Sekadar informasi, Ahmad Dhani ayah dari AQJ alias Dul mengancam akan memperkarakan Prudential karena tak mau membayar klaim asuransi anaknya karena alasan si Dul melakukan pelanggaran hukum. (Baca Juga: Ahmad Dhani Siap Layangkan Somasi untuk Prudential)
"Kami sudah mengajukan apabila Prudential tidak memberikan bukti Dul bersalah dengan ketetapan hukum tetap, kami akan melakukan aksi hukum ke Prudential karena ingkar janji," tegas Dhani, pada Rabu (25/9/2013). Adapun total biaya perawatan Dul di RSPI sekitar Rp 500 juta.
Saat dikonfirmasi, Prudential mengaku akan membayar klaim asuransi kecelakaan Dul jika telah memenuhi syarat yang ditentukan sesuai perjanjian.
Director Corporate Marketing dan Communications Prudential Indonesia Nini Sumohandoyo mengatakan perusahaan akan mengikuti peraturan yang ada terkait klaim asuransi kecelakaan AQJ. (Baca Juga: Prudential Siap Bayar Klaim Asuransi Dul, Asal..)
"Kami selalu berpegang teguh, mematuhi peraturan yang ada di Indonesia. Kami mematuhi dan menghargai semua syarat ketentuan yanga ada dalam kontrak polis kami," kata Nini di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
Namun, Nini enggan berkomentar soal dikabulkan atau tidaknya klaim atas kecelakaan yang dialami AQJ. (Baca Juga: Prudential Tolak Berikan Informasi Klaim Asuransi Dul Rp 500 Juta)
Sekadar informasi, Dul mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil Mitsubishi Lancer di Tol Jagorawi KM8 arah selatan, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 01.45 WIB.
Mobil Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul bersama temannya, Noval menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Dari kecelakaan tersebut tujuh orang meninggal dunia dan sebelas orang mengalami luka termasuk Dul dan Nova. (Nur)
Sebagai lembaga yang menaungi segala keluhan konsumen, bagaimana sudut pandang kasus ini dari sisi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Ternyata, YLKI menilai langkah Prudential tersebut benar. "Saya kira sepakat dengan asuransi karena Dul dinilai telah melakukan pelanggaran hukum. Meski juga harus dilihat kontrak perjanjiannya kembali," kata Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (30/9/2013).
Menurut dia, saat seseorang mengajukan klaim asuransi misalnya, harus dengan seksama memperhatikan klausul awal dalam polis asuransi yang ditandatangani sejak awal perjanjian.
Biasanya dalam klausul akan menyebutkan berbagai hal dan persyaratan yang menetapkan pembayaran klaim diterima atau ditolak perusahaan asuransi.
Dalam kasus Dul, kata dia, meski belum ada ketetapan secara hukum tetapi dapat dilihat jika kasus ini memenuhi unsur pelanggaran hukum. "Secara fisik saja sudah kelihatan, jadi tidak perlu menunggu penetapan hakim," kata dia.
Kecuali, lanjut dia, dalam klausul perusahaan asuransi bersedia menanggung semua kondisi dari si pemilik asuransi maka kewajiban harus dibayarkan oleh perusahaan asuransi tersebut.
Sekadar informasi, Ahmad Dhani ayah dari AQJ alias Dul mengancam akan memperkarakan Prudential karena tak mau membayar klaim asuransi anaknya karena alasan si Dul melakukan pelanggaran hukum. (Baca Juga: Ahmad Dhani Siap Layangkan Somasi untuk Prudential)
"Kami sudah mengajukan apabila Prudential tidak memberikan bukti Dul bersalah dengan ketetapan hukum tetap, kami akan melakukan aksi hukum ke Prudential karena ingkar janji," tegas Dhani, pada Rabu (25/9/2013). Adapun total biaya perawatan Dul di RSPI sekitar Rp 500 juta.
Saat dikonfirmasi, Prudential mengaku akan membayar klaim asuransi kecelakaan Dul jika telah memenuhi syarat yang ditentukan sesuai perjanjian.
Director Corporate Marketing dan Communications Prudential Indonesia Nini Sumohandoyo mengatakan perusahaan akan mengikuti peraturan yang ada terkait klaim asuransi kecelakaan AQJ. (Baca Juga: Prudential Siap Bayar Klaim Asuransi Dul, Asal..)
"Kami selalu berpegang teguh, mematuhi peraturan yang ada di Indonesia. Kami mematuhi dan menghargai semua syarat ketentuan yanga ada dalam kontrak polis kami," kata Nini di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
Namun, Nini enggan berkomentar soal dikabulkan atau tidaknya klaim atas kecelakaan yang dialami AQJ. (Baca Juga: Prudential Tolak Berikan Informasi Klaim Asuransi Dul Rp 500 Juta)
Sekadar informasi, Dul mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil Mitsubishi Lancer di Tol Jagorawi KM8 arah selatan, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 01.45 WIB.
Mobil Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul bersama temannya, Noval menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Dari kecelakaan tersebut tujuh orang meninggal dunia dan sebelas orang mengalami luka termasuk Dul dan Nova. (Nur)