Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Fuad Rahmany mendadak kesal, ketika ditanya mengenai kelanjutan tunggakan perusahaan pengemplang pajak, grup Asian Agri kepada negara sebesar Rp 1,25 triliun.
"Aduh, jangan ngomong-ngomong soal Asian Agri. Kalau semakin banyak omong, nanti mereka tahu aku mau ngapain," ketus dia saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (28/10/2013).
Baca Juga
Fuad menegaskan, pihaknya bakal mengejar terus kewajiban utang perusahaan perkebunan itu dan 14 anak usahanya senilai Rp 1,25 triliun. "Pokoknya aku akan kejar terus titik. Tidak usah bilang mau ngapain, pokoknya jalan. Nanti kalian ngomong ke orangnya, ketahuan," kata Fuad.
Advertisement
Seperti diketahui, Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak, Chandra Budi, mengatakan, pengajuan keberatan atau banding oleh Asian Agri Grup tidak menunda kewajiban membayar pajak dan tindakan penagihan pajak.
"Asian Agri harus melunasi kewajiban sesuai dengan ketentuan Surat Ketetapan Pajak (SKP) secara keseluruhan. Utang Asian Agri dari 14 anak usahanya mencapai Rp 1,25 triliun," tutur Chandra.
Chandra mengaku, apabila masa utang sudah lewat jatuh tempo, Ditjen Pajak berhak melakukan penagihan paksa. Bahkan jika tak memenuhi kewajibannya, lembaga tersebut bisa menyita aset berharga milik perusahaan tersebut.
"Kalau sudah lewat jatuh tempo, Ditjen Pajak dapat melakukan penagihan pajak dengan surat paksa, mulai dari surat teguran, surat paksa, penyitaan, blokir rekening dan lelang aset," ujar Chandra. (Fik/Ahm)