Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan kelonggaran kepada perusahaan tambang mineral yang tidak membangun pengelolahan dan pemurnian mineral (smelter) pada 2014, dengan tidak memberikan izin ekspor.
Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo mengatakan, pemerintah akan terus mengawal dan mengawasi pelaksanaan kebijakan peningkatan nilai tambah ini. Kebijakan ini diterapkan bukan tanpa dasar dan tujuan yang jelas.
"Isu yang berkembang beberapa tahun belakangan ini, adalah tingginya ekspor bahan baku hasil tambang yang seolah-olah menjual tanah air, sehingga dikhawatirkan ketersediaan bahan baku tidak akan mencukupi kebutuhan industri-industri sektor hilir di dalam negeri," kata Susilo seperti yang dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Selasa (5/11/2013).
Susilo menambahkan, untuk permasalahan smelter, pemerintah sangat keras tidak akan memberikan kelonggaran untuk perusahaan yang belum membangun smelter di 2014.
Saat ini mineral yang bisa diolah di dalam negeri sekitar 15-17 juta ton per tahun padahal material yang diekspor 50 juta karena itu, peningkatan nilai tambah melalui proses pemurnian menjadi sangat penting untuk mendapatkan peningkatan pendapatan.
“Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang tidak membangun smelter, pemerintah akan bertindak tegas dengan tidak memberikan izin ekspor bagi perusahaan yang tidak membangun smelter," kata Susilo.
Sedangkan bagi perusahaan yang masih di bawah batas ekonomis pengolahan biji, maka mereka dapat berkolaborasi dengan perusahaan-perusahaan lain untuk menggabungkan hasil produksi sehingga pembangunan smelter dapat lebih ekonomis.
Menurut Susilo, pelaksanaan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) diharapkan akan memperkuat dan mengembangkan proses hilirisasi subsektor mineral dan batubara terutama akan memperkuat struktur industri hilir nasional.
"Pembangunan pabrik pemurnian bernilai strategis dalam rangka pengelolaan sumber daya energi dan mineral untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai dengan four track stategy yang sudah dicanagkan oleh pemerintah, yaitu Pro Growth, Pro Job, Pro Poor dan Pro Environment," tutur Susilo.
Sebagai informasi, sesuai dengan amanat Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pengolahan dan pemurnian mineral harus dilakukan di dalam negeri, sehingga terjadi peningkatan nilai tambah dan pengendalian produksi komoditas mineral. (Pew/Ahm)
Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo mengatakan, pemerintah akan terus mengawal dan mengawasi pelaksanaan kebijakan peningkatan nilai tambah ini. Kebijakan ini diterapkan bukan tanpa dasar dan tujuan yang jelas.
"Isu yang berkembang beberapa tahun belakangan ini, adalah tingginya ekspor bahan baku hasil tambang yang seolah-olah menjual tanah air, sehingga dikhawatirkan ketersediaan bahan baku tidak akan mencukupi kebutuhan industri-industri sektor hilir di dalam negeri," kata Susilo seperti yang dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Selasa (5/11/2013).
Susilo menambahkan, untuk permasalahan smelter, pemerintah sangat keras tidak akan memberikan kelonggaran untuk perusahaan yang belum membangun smelter di 2014.
Saat ini mineral yang bisa diolah di dalam negeri sekitar 15-17 juta ton per tahun padahal material yang diekspor 50 juta karena itu, peningkatan nilai tambah melalui proses pemurnian menjadi sangat penting untuk mendapatkan peningkatan pendapatan.
“Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang tidak membangun smelter, pemerintah akan bertindak tegas dengan tidak memberikan izin ekspor bagi perusahaan yang tidak membangun smelter," kata Susilo.
Sedangkan bagi perusahaan yang masih di bawah batas ekonomis pengolahan biji, maka mereka dapat berkolaborasi dengan perusahaan-perusahaan lain untuk menggabungkan hasil produksi sehingga pembangunan smelter dapat lebih ekonomis.
Menurut Susilo, pelaksanaan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) diharapkan akan memperkuat dan mengembangkan proses hilirisasi subsektor mineral dan batubara terutama akan memperkuat struktur industri hilir nasional.
"Pembangunan pabrik pemurnian bernilai strategis dalam rangka pengelolaan sumber daya energi dan mineral untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai dengan four track stategy yang sudah dicanagkan oleh pemerintah, yaitu Pro Growth, Pro Job, Pro Poor dan Pro Environment," tutur Susilo.
Sebagai informasi, sesuai dengan amanat Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pengolahan dan pemurnian mineral harus dilakukan di dalam negeri, sehingga terjadi peningkatan nilai tambah dan pengendalian produksi komoditas mineral. (Pew/Ahm)