Pemerintah Ditagih Terbitkan PP BPJS

PT Askes (Persero) akan bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Januari 2014.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 06 Nov 2013, 11:42 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2013, 11:42 WIB
askes-ilustrasi121226c.jpg
PT Askes (Persero) akan bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Januari 2014. Artinya mulai tahun depan, setiap warga negara Indonesia akan memperoleh perlindungan kesehatan tanpa terkecuali.

Namun faktanya, hingga bulan ini Peraturan Pemerintah (PP) perihal pelaksanaan BPJS tak kunjung terbit. Alhasil, banyak kalangan berpendapat pemerintah kurang serius menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi warga negara Indonesia ini.

"Pelaksanaan BPJS tinggal menghitung hari, ada puluhan juta masyarakat pekerja sektor Informal di indonesia menunggu itikad baik pemerintah, tapi sampai hari ini pemerintah belum juga mengeluarkan PP pelaksanaan BPJS. Kami melihat pemerintah tidak serius melaksanakan penyelenggaraan BPJS," ujar Ketua Umum Serikat Pekerja Sektor Informal Indonesia (SPINDO), Maliki Sugito dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/11/2013).

Maliki menduga penunjukan tim yang bertugas merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) diisi orang-orang yang kurang berkompeten perihal jaminan sosial.

"Sangat tidak rasional hajat besar rancangannya didesain mereka. Bisa jadi tim dari pemerintah sendiri yang membuat kegaduhan di tim RPP tersebut," tegasnya.

Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk terbesar keempat di dunia ini dinilai sudah saatnya memiliki jaminan kesehatan bagi warganya mengingat di beberapa negara maju mempunyai sistem serupa.

Pelaksanaan BPJS ini nantinya akan dilakukan secara bertahap. PT Askes menjadi BPJS Kesehatan, sementara PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. (Yas/Nur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya