Upah Minimum Buruh 2014 Bekasi Rp 2,4 Juta Setara Jakarta

Dewan Pengupahan Kota Bekasi menetapkan upah minimum kota (UMK) 2014 sebesar Rp 2.441.954.

oleh Nurmayanti diperbarui 18 Nov 2013, 15:30 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2013, 15:30 WIB
tuntutan-upah-131021b.jpg
Satu lagi wilayah yang akhirnya menetapkan upah minimum 2014 yang terus digugat buruh. Dewan Pengupahan Kota Bekasi menetapkan upah minimum kota (UMK) 2014 sebesar Rp 2.441.954. Jika ditilik, angka ini setara dengan DKI Jakarta yang sebesar Rp2.441.301, bahkan lebih tinggi Rp 653.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengakui penetapan upah minimum ini mengacu pada usulan pemerintah, selain usulan buruh dan pengusaha.

"Tapi kami pikir ini masih belum keputusan tetap karena nanti yang menetapkan tetap gubernur, karena kami masih menolaknya," jelas dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (18/11/2013).

Said mengakui jika upah minimum di Bekasi sebenarnya lebih tinggi dari Jakarta. Seperti diketahui, UMP 2014 Jakarta ditetapkan Rp 2.441.301 atau naik sekitar Rp 200 ribu dibandingkan UMP 2013 sebesar Rp 2,2 juta.

Sementara jika Bekasi telah resmi menetapkan UMP Rp 2.441.954 maka, kenaikan upah di wilayah ini mencapai Rp 400 ribu dari upah sebelumnya Rp 2 juta. "Jadi kalau secara prosentase memang kita akui lebih besar Bekasi kenaikannya daripada Jakarta," tegas dia.

Dia menegaskan meski Dewan Pengupahan telah menetapkan upah tersebut tetapi buruh masih belum terima. Mereka kukuh meminta kenaikan upah sebesar Rp 2,8 juta karena melihat beberapa pertimbangan seperti kebutuhan hidup buruh.

Seperti hari ini, dia mengaku sejumlah buruh tengah menggelar aksi demo menolak penetapan upah yang dinilai tak sesuai dengan keinginan mereka. "Kami melihat masih ada peluang penetapan upah itu berubah karena belum ada SK gubernurnya," tegas dia. (Nur/Igw)






Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya