Menkeu Tak Bisa Jamin PPnBM Barang Mewah Berlaku Desember

Menkeu M Chatib Basri mengaku belum dapat memastikan penerbitan PP Pajak Penjualan Barang Mewah.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 22 Nov 2013, 17:21 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2013, 17:21 WIB
chatib130614c.jpg
Menteri Keuangan (Menkeu) M Chatib Basri mengaku belum dapat memastikan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pajak barang mewah atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Padahal Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan bakal mulai memberlakukan pajak barang mewah pada Desember 2013.

"Itu sudah dikirim ke Presiden, saya tidak tahu kapan dikeluarkan. Informasi Pak Hidayat bagus mengenai itu karena bidang dia," ujar dia di kantornya, Jakarta, Jumat (22/11/2013).

Chatib menerangkan, draft PP tersebut masih dalam proses karena untuk menerbitkannya harus melalui kementerian terkait dan Presiden.

Sebelumnya, MS Hidayat memastikan kenaikkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) menjadi 125% berlaku pada Desember ini. "Nanti Desember (berlaku) PPnBM dinaikkan menjadi 125%," ucapnya.

Rencana tersebut sebetulnya molor dari jadwal semula yang ditargetkan berlaku mulai 1 November 2013. Kelambatan ini berasal dari Kementerian Keuangan dan merupakan kebijakan Presiden.

Hidayat mengatakan, pengenaan pajak tersebut berlaku bagi seluruh barang mewah, antara lain seperti mobil super mahal Lamborghini, Ferrari, jam tangan dan tas mewah serta lainnya. (Fik/Nur)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya