Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik telah memutuskan tidak memperpanjang kontrak PT Chevron Pacific Indonesia di Blok Siak, Riau, yang telah habis pada 27 November lalu. Kini kontrak pengelolaan Blok Siak diteruskan oleh PT Pertamina (Persero).
Berdasarkan Surat Menteri ESDM Jero Wacik, pada Rabu, 27 November 2013, menyebutkan kontrak kerja sama Wilayah Kerja (WK) Siak dengan kontraktor Chevron Siak Inc yang habis pada 27 November 2013 diputuskan tidak diperpanjang. Selanjutnya, Pertamina ditunjuk sebagai pengelola WK Siak usai berakhirnya kontrak tersebut.
Namun meski sudah tidak diperpanjang, dalam rangka menjaga kesinambungan operasi, kelangsungan produksi dan mempersiapkan kontrak Kerja sama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas bumi (SKK Migas) dan Pertamina, Chevron ditugaskan untuk mengelola WK Siak selama enam bulan atau sampai dengan kontrak ditandatangani.
"Dengan ini, hak dan kewajiban Chevron mengacu pada kontrak sebelumnya. Selama jangka waktu pengelolaan sementara, Pertamina dan Chevron wajib menyelesaikan hal-hal terkait dengan peralihan data, aset, sumber daya manusia, dan sebagainya," seperti yang dikutip dalam laporan tertulis yang diterbitkan SKK Migas, Kamis (28/11/2013).
Selain Blok Siak, pemerintah juga telah menyetujui pengembalian Blok Kampar yang diajukan oleh PT Medco E&P Indonesia. Dengan demikian, Wilayah Kerja tersebut menjadi wilayah terbuka terhitung sejak 28 November 2013.
"Medco ditunjuk sebagai operator sementara Blok Kampar, selama enam bulan, sampai ditetapkan pengelola definitif di blok tersebut," ungkapnya.
Hal ini dilakukan agar produksi di area kerja ini tidak terhenti karena dapat mengganggu pendapatan begara. Sambil menunggu operator baru, Medco tetap menangani aktivitas operasional di area kerja ini, berkoordinasi dan bertanggungjawab pada SKK Migas dan Kementerian ESDM.
Kontrak area kerja ini ditandatangani pada 5 Juli 1993 dan berlaku efektif pada 28 November 1993 untuk masa kontrak 20 tahun. Pada waktu itu, penandatanganan masih dilakukan oleh PT Stanvac Indonesia yang kemudian diambil alih pada 1995 oleh PT Expans Nusantara yang sekarang berubah nama menjadi PT Medco E&P Indonesia
Terkait dengan kontrak tersebut, SKK Migas siap melaksanakan keputusan pemerintah terkait perpanjangan kontrak Blok Siak dan Kampar.
"SKK Migas siap menjalankan kedua keputusan pemerintah tersebut, Koordinasi segera dilakukan dengan semua pihak terkait agar produksi tidak terganggu," kata Kepala Bagian Humas, SKK Migas, Elan Biantoro. (Pew/Ndw)
Berdasarkan Surat Menteri ESDM Jero Wacik, pada Rabu, 27 November 2013, menyebutkan kontrak kerja sama Wilayah Kerja (WK) Siak dengan kontraktor Chevron Siak Inc yang habis pada 27 November 2013 diputuskan tidak diperpanjang. Selanjutnya, Pertamina ditunjuk sebagai pengelola WK Siak usai berakhirnya kontrak tersebut.
Namun meski sudah tidak diperpanjang, dalam rangka menjaga kesinambungan operasi, kelangsungan produksi dan mempersiapkan kontrak Kerja sama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas bumi (SKK Migas) dan Pertamina, Chevron ditugaskan untuk mengelola WK Siak selama enam bulan atau sampai dengan kontrak ditandatangani.
"Dengan ini, hak dan kewajiban Chevron mengacu pada kontrak sebelumnya. Selama jangka waktu pengelolaan sementara, Pertamina dan Chevron wajib menyelesaikan hal-hal terkait dengan peralihan data, aset, sumber daya manusia, dan sebagainya," seperti yang dikutip dalam laporan tertulis yang diterbitkan SKK Migas, Kamis (28/11/2013).
Selain Blok Siak, pemerintah juga telah menyetujui pengembalian Blok Kampar yang diajukan oleh PT Medco E&P Indonesia. Dengan demikian, Wilayah Kerja tersebut menjadi wilayah terbuka terhitung sejak 28 November 2013.
"Medco ditunjuk sebagai operator sementara Blok Kampar, selama enam bulan, sampai ditetapkan pengelola definitif di blok tersebut," ungkapnya.
Hal ini dilakukan agar produksi di area kerja ini tidak terhenti karena dapat mengganggu pendapatan begara. Sambil menunggu operator baru, Medco tetap menangani aktivitas operasional di area kerja ini, berkoordinasi dan bertanggungjawab pada SKK Migas dan Kementerian ESDM.
Kontrak area kerja ini ditandatangani pada 5 Juli 1993 dan berlaku efektif pada 28 November 1993 untuk masa kontrak 20 tahun. Pada waktu itu, penandatanganan masih dilakukan oleh PT Stanvac Indonesia yang kemudian diambil alih pada 1995 oleh PT Expans Nusantara yang sekarang berubah nama menjadi PT Medco E&P Indonesia
Terkait dengan kontrak tersebut, SKK Migas siap melaksanakan keputusan pemerintah terkait perpanjangan kontrak Blok Siak dan Kampar.
"SKK Migas siap menjalankan kedua keputusan pemerintah tersebut, Koordinasi segera dilakukan dengan semua pihak terkait agar produksi tidak terganggu," kata Kepala Bagian Humas, SKK Migas, Elan Biantoro. (Pew/Ndw)