Adanya temuan beras impor asal Vietnam yang dipasarkan di pasar induk Cipinang seolah menjadikan polemik tersendiri mengenai swasembada beras yang selama ini dikatakan pemerintah.
Beberapa waktu lalu saat Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Hatta Rajasa mengunjungi pasar induk Cipinang membantah laporan pedagang beras, Billy Haryanto di pasar Cipinang, Jakarta pada 22 Januari lalu. Billy pernah menyatakan ada dugaan beras impor ilegal asal Vietnam masuk ke pasar Indonesia. Impor beras itu mendapat restu dari Kemendag.
Selang beberapa hari kemudian Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mengeluarkan sebuah laporan dimana beras impor asal Vietnam tersebut dilakukan secara ilegal oleh Kementrian Perdagangan sebanyak 16.900 ton dan dilakukan sebanyak 83 kali impor.
Namun saat dikonfirmasi kembali ke Wamedag, Bayu Krisnamurti, dia mengatakan bahwa hal itu bukan merupakan bagian dari kesalahan instansinya, melainkan justru menjadi tanggung jawab Ditjen Bea Cukai.
"Bea Cukai seharusnya melakukan pemeriksaan fisik," ungkap Bayu saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (29/1/2014)
Bayu menjelaskan, selama ini Kementerian Perdagangan memang mengizinkan impor beras, namun hanya untuk beras kelas premium bukan untuk beras kelas medium.
Untuk itu, dia memaparkan Ditjen Bea Cukai sehaurnyalah yang berkewajiban melakukan pengecekan secara fisik apakah beras asal Vietnam tersebut masuk dalam kategori beras premium.
"Dilihat prosedur sama yang boleh impor hanya beras khusus, secara fisik kita lihat uraian," jelas Bayu.
Mengingat beras kelas medium sudah beredar hingga pasar tradisional, Bayu menghimbau kepada Ditjen Bea Cukai untuk melakukan investigasi terkait pemasaran beras impor tersebut agar nantinya tidak merusak pasaran beras domestik.
"Ada perbedaan beras khusus dan umum sama, jadi Bea Cukai harus ada pemeriksaan khusus," pungkasnya. (Yas/Ndw)
Beberapa waktu lalu saat Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Hatta Rajasa mengunjungi pasar induk Cipinang membantah laporan pedagang beras, Billy Haryanto di pasar Cipinang, Jakarta pada 22 Januari lalu. Billy pernah menyatakan ada dugaan beras impor ilegal asal Vietnam masuk ke pasar Indonesia. Impor beras itu mendapat restu dari Kemendag.
Selang beberapa hari kemudian Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mengeluarkan sebuah laporan dimana beras impor asal Vietnam tersebut dilakukan secara ilegal oleh Kementrian Perdagangan sebanyak 16.900 ton dan dilakukan sebanyak 83 kali impor.
Namun saat dikonfirmasi kembali ke Wamedag, Bayu Krisnamurti, dia mengatakan bahwa hal itu bukan merupakan bagian dari kesalahan instansinya, melainkan justru menjadi tanggung jawab Ditjen Bea Cukai.
"Bea Cukai seharusnya melakukan pemeriksaan fisik," ungkap Bayu saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (29/1/2014)
Bayu menjelaskan, selama ini Kementerian Perdagangan memang mengizinkan impor beras, namun hanya untuk beras kelas premium bukan untuk beras kelas medium.
Untuk itu, dia memaparkan Ditjen Bea Cukai sehaurnyalah yang berkewajiban melakukan pengecekan secara fisik apakah beras asal Vietnam tersebut masuk dalam kategori beras premium.
"Dilihat prosedur sama yang boleh impor hanya beras khusus, secara fisik kita lihat uraian," jelas Bayu.
Mengingat beras kelas medium sudah beredar hingga pasar tradisional, Bayu menghimbau kepada Ditjen Bea Cukai untuk melakukan investigasi terkait pemasaran beras impor tersebut agar nantinya tidak merusak pasaran beras domestik.
"Ada perbedaan beras khusus dan umum sama, jadi Bea Cukai harus ada pemeriksaan khusus," pungkasnya. (Yas/Ndw)