Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), Haryo Yuniarto menilai bila kewenangan BOPI terhadap penyelenggaraan ISL sudah terlalu jauh. Dia menilai, BOPI kelewat batas mencampuri "dapur" kompetisi PSSI.
BOPI mencoret dua peserta kompetisi, Arema Cronus dan Persebaya Surabaya dengan alasan adminstratif. PT Liga Indonesia selaku regulator tetap menggelar kompetisi dengan rencana semula, dengan 18 klub. Bahkan, pertandingan Arema Cronus dan Persebaya tetap digelar sesuai jadwal.
Rabu, (8/4/2015), BOPI mengelurkan ultimatum berupa pencabutan izin organisasi PSSI atau kelembagaan serta kegiatan keolahragaan PSSI, bila PSSI tidak melaksanakan teguran tertulis, mencoret Arema dan Persebaya dari daftar peserta kompetisi.
Advertisement
"Kalau saya lihat sekarang, kekeliruan BOPI sudah terlalu jauh. Saya, sebagai mantan Ketua BOPI, meminta menteri (Imam Nahrawi) untuk berhati-hati," ujar Haryo ketika dihubungi Liputan6.com.
Menurut Haryo, BOPI hanya sebatas memberikan sanksi organisasi sesuai dengan batas dan kewenangannya."Tidak bisa BOPI mengatur jumlah peserta kompetisi, seperti ISL atau turnamen lainnya," sambung Haryo.
Dia meminta Menpora lebih arif memandang persoalan ini dan berpikiran jernih. Menurut Haryo, bagaimanapun, Menpora menjadi orang yang paling bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan.
"Bila BOPI tetap mengambil keputusan tetap menjalankan memberikan sanksi terhadap PSSI, tentu sangat disayangkan. Ini artinya, BOPI telah jauh mencampuri urusan sepakbola," dia menegaskan.
Melihat Undang Undang Sistem Keolahragaan Nomor 3 tahun 2005, Pasal 51 ayat 2, penyelenggaraan kejuaraan yang melibatkan massa cukup mendapat rekomendasi cabang olahraga.
Jika mengacu pasal itu, PT Liga Indonesia selaku regulator kompetisi QNB-League cukup mendapat rekomendasi dari PSSI sebagai induk dari organisasi untuk menggelar kompetisi. Dalam hal ini, PSSI yang mengacu pada keputusan FIFA, menyatakan kompetisi ISL diikuti 18 klub, termasuk Arema dan Persebaya.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang BOPI, dalam pasal 3 diatur: BOPI bertugas memberikan ijin penyelenggaraan pertandingan dan perlombaan olahraga profesional serta Mengikuti dan mengawasi jalannya pertandingan dan perlombaan olahraga profesional.
Bunyi Pasal 51 Ayat 1-2 UU Nomor 2 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional:
(1) Penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, dan ketentuan daerah setempat.
(2) Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari INDUK ORGANISASI cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.