PSSI: Argumen Kemenpora Mubazir

Aristo Pangaribuan menanggapi respon Kemenpora dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

oleh Risa Kosasih diperbarui 08 Jun 2015, 16:45 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2015, 16:45 WIB
Berkas Tak Lengkap, PTUN Tolak Gugatan PSSI
Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan (kiri) berbincang dengan Tony Apriliani (Exco PSSI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (4/5/2015). Berkas gugatan PSSI ditolak karena dianggap tidak lengkap. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan mengatakan tanggapan Kemenpora di sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pulo Gebang Jakarta Timur, Senin (8/6/2015) siang, adalah sesuatu yang mubazir untuk disampaikan.

Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut, beragendakan jawaban dari tergugat (duplik) dalam hal ini, Kemenpora. PTUN, Senin pekan lalu, memenangkan gugatan PSSI terhadap Kemenpora lewat hasil putusan sela, yang dilanjutkan tadi siang.

"Kami tadi sudah mendengar tanggapan dari pihak Kemenpora. Pertama putusan sela penetapan penundaan gugatan itu dicabut, kedua adalah argumen yang selalu diulang-ulang pihak mereka bahwa Ketum PSSI La Nyalla Matalitti belum sah sebagai pemimpin karena belum didaftarkan ke Kemenkumham," kata Aristo dalam laman resmi PSSI.

"Menurut saya itu adalah argumen-argumen yang mubazir. Disini mereka mempermasalahkan tidak adanya SK Kemenkumham. Saya katakan, bahwa disini posisi negara adalah sebagai administrator," kata Aristo lagi.

Tanggapan ketiga dari Kemenpora adalah PSSI dianggap melakukan pembangkangan terhadap negara dan terakhir mereka mempertanyakan keputusan penetapan gugatan yang sudah memenangkan gugatan PSSI, namun kompetisi belum juga dijalankan.

"Badan Hukum Perkumpulan itu nyawanya tidak di pengurusnya, tetapi di entitasnya. Pengesahaannya itu sudah sejak tahun 1953. Ketiga pembangkangan terhadap negara, ini sekarang siapa yang membangkang keputusan pengadilan? SK Kemenpora tetap ada dan tim transisi terus berjalan, ini kan jelas jelas siapa yang membangkang," kata akademisi Universitas Indonesia itu melanjutkan.

Ketua Tim Pembela atau Kuasa Hukum PSSI, Togar Manahan Nero, ikut berkomentar soal permasalahan liga nasional yang tidak bisa bergulir. "Bagaimana kompetisi berjalan, sementara SK Kemenpora belum juga dicabut dan surat edaran ke kepolisian daerah yang diedarkan oleh mereka belum juga dicabut? Mereka naif," kata Togar.

Persidangan siang tadi dipimpin hakim ketua H. Ujang Abdullah.,S.H.,Msi dan duplik dibacakan kuasa hukum Kemenpora Anwar Rachman. Sidang akan dilanjutkan Kamis (11/6) mendatang. Rencananya PSSI akan mengajukan semua alat bukti yang ada.(Ris/Ian)

Baca Juga:

Suarez: Juventus Bikin Barcelona Menderita

Tidak Dapat Penalti, Pogba Kecam Wasit

Luis Enrique Puji Habis Messi Cs

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya