Liputan6.com, Jakarta - Mantan pelatih Timnas U-19, Fachry Husaini, menganjurkan Kemenpora menerima keputusan akhir sidang gugatan PSSI di PTUN. Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan Kemenpora mencabut SK nomor 01307 tanggal 17 April 2015 tentang Pembekuan PSSI.
Tak hanya meminta Kemenpora mencabut SK Pembekuan PSSI, pengadilan juga menghukum Kemenpora membayar denda Rp 277 ribu. Meski demikian, pihak Kemenpora tetap diberikan kesempatan untuk dapat mengajukan banding dalam 14 hari kerja.
"Menurut saya ini adalah momentum bagi kedua pihak (PSSI dan Kemenpora) untuk duduk bersama, selesaikan masalah dengan cara elegan," ucap Fachry saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (14/7/2015).
Baca Juga: Kalah dari PSSI di PTUN, Kemenpora Ajukan Banding
"Kalau sampai mengajukan banding, berarti memang tidak ada niat baik dari Kemenpora. Lebih baik tidak ada pengajuan banding dan saling menggugat lagi agar masalah cepat selesai," tambah eks penggawa Timnas Indonesia itu.
Baca Juga: PTUN: Menpora Lakukan Penyalahgunaan Kewenangan
Perkara ini berawal ketika Kemenpora menerbitkan SK Pembekuan PSSI. Kebijakan itu dikeluarkan karena PSSI dianggap tidak mengindahkan teguran Kemenpora terkait kelayakan klub-klub yang akan berlaga di kompetisi musim 2015.
Tak puas dengan tindakan Kemenpora, PSSI mengajukan gugatan ke PTUN. PSSI menilai pembekuan Kemenpora telah menerobos hukum yang berlaku.
Pembekuan yang dilakukan Kemenpora terhadap PSSI itu juga berimbas jatuhnya sanksi FIFA yang jatuh pada 30 Mei 2015. FIFA menilai PSSI telah mendapat intervensi dari pemerintah yang tentu sangat dilarang dalam statuta FIFA.
"Sebenarnya niat baik Kemenpora untuk memperbaiki sepak bola Indonesia tidak perlu dengan adanya pembekuan. Sejak awal sudah saya tekankan, masih banyak cara lain," pungkas Fachry. "Saya sepakat, PSSI harus ada yang mengawasi, menasihati, tapi tetap tidak menyalahkan statuta FIFA." (Ton/Ary)
"Kemenpora Tidak Perlu Ajukan Banding Hasil Putusan PTUN"
Fachry menilai Kemenpora harus segera menyelesaikan permasalahannya dengan PSSI.
diperbarui 14 Jul 2015, 14:46 WIBDiterbitkan 14 Jul 2015, 14:46 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menghitung THR: Panduan Lengkap untuk Karyawan dan Perusahaan
Arti Man Jadda Wajada: Makna dan Inspirasi di Balik Ungkapan Motivasi Ini
Harta Kekayaan Mayor Teddy Capai Rp 15,3 Miliar, Tanpa Utang
Donald Trump Ancam Anggota BRICS jika Rugikan AS, Nasib Indonesia Aman?
Arti Moots IG: Penjelasan Lengkap dan Cara Penggunaannya
Megawati dan Prabowo Akan Bertemu, Politikus Demokrat: Kita Sangat Mendukung
Arti Chagiya: Ungkapan Kasih Sayang dalam Bahasa Korea
Cara Menonaktifkan WA Sementara: Panduan Lengkap
6 Zodiak yang Menginginkan Keterbukaan dengan Emosi Diri, Ini Ulasannya
5 Manfaat Biji Selasih untuk Kesehatan, Bantu Turunkan Berat Badan dan Kadar Kolesterol
Arti Cepu: Pengertian, Sejarah, dan Dampak Sosial
Cara Ubah Foto ke PDF: Panduan Lengkap Konversi Gambar