Liputan6.com, Jakarta - Upaya Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) membuahkan hasil. Gugatannya agar Kementerian Pemuda dan Olahraga mencabut SK Pembekuan PSSI dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Mengabulkan permohonan pemohon (PSSI), menyatakan tergugat (Kemenpora) diwajibkan mencabut surat keputusan itu," kata Hakim Ketua, Ujang Abdullah, di PTUN Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Tak hanya meminta Kemenpora mencabut SK Pembekuan PSSI, pengadilan juga menghukum Kemenpora membayar denda Rp 277 ribu. "Tergugat juga dapat mengajukan banding dalam 14 hari kerja," tutup hakim.
Baca Juga: Kronologi Gugatan PSSI atas Kemenpora
Perkara ini berawal ketika Kemenpora menerbitkan SK Pembekuan PSSI. Kebijakan itu dikeluarkan karena PSSI dianggap tidak mengindahkan teguran Kemenpora terkait kelayakan klub-klub yang akan berlaga di kompetisi musim 2015.
Tak puas dengan tindakan Kemenpora, PSSI mengajukan gugatan ke PTUN. PSSI menilai pembekuan Kemenpora telah menerobos hukum yang berlaku.
Terdapat tiga poin yang menjadi fokus dalam gugatan PSSI ke PTUN. Pertama, SK Pembekuan dari Menpora dianggap menerobos peraturan undang-undang. Kedua, Menpora dianggap menjelma sebagai lembaga yudikatif karena menilai hasil kongres luar biasa di Surabaya 18 April 2015 lalu tidak sah.
Lalu, Menpora menggandeng Asprov sementara mereka membekukan pengurus PSSI pusat. Pembekuan yang dilakukan Kemenpora terhadap PSSI itu juga berimbas jatuhnya sanksi FIFA yang jatuh pada 30 Mei 2015. FIFA menilai PSSI telah mendapat intervensi dari pemerintah yang tentu sangat dilarang dalam statuta FIFA. (Ary/Jnp)
PTUN Menangkan PSSI, Perintahkan Kemenpora Cabut SK Pembekuan
Kemenpora diberikan kesempatan mengajukan banding dalam 14 hari.
diperbarui 14 Jul 2015, 12:38 WIBDiterbitkan 14 Jul 2015, 12:38 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rekomendasi Film Indonesia untuk Peringati Hari Guru Nasional 25 November
Cara Menuntut Nafkah Anak Setelah Cerai, Sesuaikan Hukum yang Berlaku
Tips Agar Santan Tidak Pecah Saat Dimasak, Buat Hidangan Jadi Lebih Lezat
Apa Itu DOM dalam Bahasa Gaul: Panduan Lengkap Memahami Istilah Populer
15 Tips Semangat Kerja yang Ampuh untuk Tingkatkan Produktivitas
572 TPS di Jakarta Berpotensi Rawan Banjir, KPU Siapkan Mitigasi
Tips Agar Risol Tetap Garing dan Renyah, Praktikkan Teknik Menggoreng yang Tepat
Cara Menulis Tanggal yang Benar, Pedoman Terlengkap dan Contoh
Rahasia Rebus Udang Tetap Cantik dan Lembut yang Jarang Diketahui
Tips Menghilangkan Rasa Pahit pada Pepaya Matang yang Wajib Diketahui
Negara Miskin Bakal Guyur Rp 4,7 Kuadriliun Pendanaan Iklim
Apa Itu Dissenting Opinion Hakim MK: Pengertian, Dampak, dan Sejarahnya di Indonesia