Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara baru saja menjatuhkan vonis bersalah terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama. Mereka memvonis Ahok dengan hukuman penjara dua tahun.
Pertimbangan Majelis Hakim, Ahok diangap bertanggung jawab dan dinyatakan bersalah hingga dijatuhkan pidana. Dalam pernyataan salah satu anggota Majelis Hakim, Ahok dianggap telah menimbulkan keresahan pada umat Islam.
Baca Juga
Susi Susanti, mantan atlet bulu tangkis Indonesia, ikut angkat bicara mengenai hal tersebut. Saat dihubungi Liputan6.com, peraih emas Olimpiade Barcelona 1992 itu mengaku ikut terkejut.
"Saya ikut terkejut meski tak terlalu mengikuti masalah ini. Tapi saya pikir hakim memiliki pertimbangan lain sebelum menjatuhkan vonis tersebut," ungkap Susi.
Pasca vonis dijatuhkan, hampir seluruh pembicaraan di linimasa fokus pada Ahok. Ada yang senang, ada juga yang bersedih. Satu hal yang pasti, Jaksa Ali Mukartono memastikan bahwa Ahok langsung diboyong ke Rutan Cipinang.
"Saya pikir kasus yang sampai heboh seperti ini jelas sangat dipengaruhi unsur politik. Bukan hanya di Indonesia, tapi juga heboh di dunia. Tapi sekali lagi saya yakin hakim memiliki pertimbangan yang jelas sebelum mengambil keputusan," tegas Susi yang meraih empat gelar juara All England itu.
Advertisement