Liputan6.com, Jakarta Buntut dari video ujaran kebencian, lima pemain Persija Jakarta dihukum oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Mereka yang terbukti bersalah ialah Riko Simanjuntak, Gunawan Dwi Cahyo, Jaimerson Xavier, Asri Akbar, dan Ahmad Syaifullah.
Kelimanya dianggap Komdis PSSI menyebarkan ujaran kebencian terhadap suporter Persib Bandung, Viking. Dalam video yang beredar di dunia maya, mereka mengolok-ngolok dengan menyebutkan kata-kata hinaan.
Advertisement
Baca Juga
Komdis PSSI menjatuhkan hukuman kerja sosial berupa mengkampanyekan kampanye anti rasis di media sosial baik di media pribadi dan klub untuk kelima pemain Persija. Selain itu, mereka juga diharuskan untuk membayar denda sebesar Rp 15 juta.
Direktur Utama Persija, Gede Widiade tidak terima dengan hukuman denda untuk kelima pemainnya. Pengusaha asal Surabaya itu menganggap Komdis PSSI keliru dalam mengeluarkan keputusan.
"Yang jadi pertanyaan adalah apakah yang bersangkutan apakah benar-benar melakukan? Jadi kalau menurut saya kurang fair kalau didenda pakai uang, tidak mendidik," ujar Gede.
"Tapi kalau sanksi sosial mungkin bagus, tapi bukan kewajiban lima orang saja, tapi kewajiban seluruh rakyat Indonesia untuk menghilangkan kegiatan rasis," katanya menambahkan.
Hukuman Tidak Berdasar
Gede menilai hukuman untuk kelima pemainnya tidak berdasar. Komdis PSSI dikatakannya tidak dapat membuktikan bahwa para pemain Persija bersalah.
"Tetapi kalau si pengadil (Komdis PSSI) tidak bisa membuktikan siapa yang melakukan lalu dasar denda Rp 15 juta itu apa? Jadi jangan ini dijadikan alat untuk satu arah memutuskan sepihak, tidak bagus," imbuhnya.
"Kalau memang, tidak diketemukan bukti otentik, pemain yang lima orang, ya tidak apa-apa ada sanksi sosial," tutur Gede.
Advertisement
Hukuman Komdis PSSI untuk 5 Pemain Persija
1. Pemain Persija Jakarta Sdr. Riko Simanjuntak
- Tanggal kejadian: 25 Maret 2018- Jenis pelanggaran: Terlibat dalam kejadian meneriakkan kata-kata yang menghina- Hukuman: Sanksi kerja sosial berupa mengkampanyekan kampanye anti rasis di media sosial baik di media pribadi dan klub dan denda Rp. 15.000.000
2. Pemain Persija Jakarta Sdr. Gunawan Dwi Cahyo
- Tanggal kejadian: 25 Maret 2018- Jenis pelanggaran: Terlibat dalam kejadian meneriakkan kata-kata yang menghina- Hukuman: Sanksi kerja sosial berupa mengkampanyekan kampanye anti rasis di media sosial baik di media pribadi dan klub dan denda Rp. 15.000.000
3. Pemain Persija Jakarta Sdr. Jaimerson Xavier
- Tanggal kejadian: 25 Maret 2018- Jenis pelanggaran: Terlibat dalam kejadian meneriakkan kata-kata yang menghina- Hukuman: Sanksi kerja sosial berupa mengkampanyekan kampanye anti rasis di media sosial baik di media pribadi dan klub dan denda Rp. 15.000.000
4. Pemain Persija Jakarta Sdr. Asri Akbar
- Tanggal kejadian: 25 Maret 2018- Jenis pelanggaran: Terlibat dalam kejadian meneriakkan kata-kata yang menghina- Hukuman: Sanksi kerja sosial berupa mengkampanyekan kampanye anti rasis di media sosial baik di media pribadi dan klub dan denda Rp. 15.000.000
5. Pemain Persija Jakarta Sdr. Ahmad Syaifullah
- Tanggal kejadian: 25 Maret 2018- Jenis pelanggaran: Terlibat dalam kejadian meneriakkan kata-kata yang menghina- Hukuman: Sanksi kerja sosial berupa mengkampanyekan kampanye anti rasis di media sosial baik di media pribadi dan klub dan denda Rp. 15.000.000