Ini Pasal yang Membuat Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka

Menteri Pemuda dan Olahraga [Imam Nahrawi ](4060640 "")(IMR) resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Sep 2019, 18:17 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2019, 18:17 WIB
Menpora Imam Nahrawi
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (IMR) resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora.

Tidak hanya Imam Nahrawi, KPK juga menjadikan Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Miftahul Ulum (MIU), sebagai tersangka.

"Dalam penyidikan tersebut, ditetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Rabu (18/9/2019).

Miftahul Ulum sudah ditahan oleh lembaga antirasuah pada pekan lalu, Rabu 13 September 2019.

Atas perbuatannya, Imam Nahrawi dan Ulum diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Tersangka Sebelumnya

Menpora Imam Nahrawi, diwawancara wartawan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Menpora Imam Nahrawi, diwawancara wartawan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1). Dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen KONI, Ending Hamidy, terkait suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy (JEA).

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.

Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

Dana Hibah

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dan Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.

Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya