Sebelum Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi Adalah Menpora yang Peduli Hari Tua Atlet

Kendati menjadi tersangka KPK, Imam Nahrawi pernah menunjukkan keprihatiannya kepada atlet yang kurang mendapat perhatian dari pemerintah.

oleh Cakrayuri Nuralam diperbarui 19 Sep 2019, 13:19 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2019, 13:19 WIB
Imam Nahrawi
Imam Nahrawi terjerat kasus suap hibah KONI. (foto: ©Kemenpora)

Liputan6.com, Jakarta - Iman Nahrawi mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Dia mundur setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Kendati menjadi tersangka, Imam Nahrawi pernah menunjukkan keprihatiannya kepada atlet yang kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Kala itu, Juni 2016, Menpora meluncurkan program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi atlet peraih medali di Olimpiade mendapat apresiasi positif dari Olympian (atlet Olimpiade) peraih medali Olimpiade dan Paralimpiade (Olimpiade disabilitas).

JHT untuk atlet ini sudah dicetuskan Imam Nahrawi sejak perayaan Hari Olahraga Nasional 2015. JHT atlet resmi diberikan kepada peraih medali Olimpiade mulai 2 Juni 2016. Hanya pebulu tangkis Mia Audina yang meraih perak di Olimpiade 1996 Atlanta, tak menerima JHT karena sudah pindah kewarganegaraan.

JHT diberikan kepada peraih Olympian dengan rincian, medali emas senilai Rp 20 juta per bulan, perak Rp 15 juta, perunggu Rp10 juta untuk seumur hidup. JHT berhenti diberikan bila Olympian meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan dan tidak bisa diwariskan. Tercatat, ada 37 peraih medali olimpiade dan paralimpaide yang mendapatkan dana JHT.

Imam Nahrawi, kala itu mengatakan, apresiasi dan dukungan yang diberikan Olympian, itu akan memacu pemerintah untuk terus berusaha memperbaiki kesejahteraan atlet.

 

Sudah Terhenti

Menpora Imam Nahrawi, diwawancara wartawan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Menpora Imam Nahrawi, diwawancara wartawan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1). Dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen KONI, Ending Hamidy, terkait suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sayangnya, dana JHT yang diambil dari anggaran Deputi III bidang Pembudayaan Olahraga Uang hanya mengalir enam bulan. JHT untuk atlet terhenti pada awal tahun 2017.

Pada 23 November 2019, Sekretaris Menpora, Gatot S. Dewa Broto, membenarkan dana jaminan hari tua olimpian belum terbayar. Alasannya cukup ironis, yaitu soal dasar hukum yang belum kuat. Sejauh ini, payung hukum soal jaminan hari tua hanya tertuang pada Peraturan Menteri.

"Kendalanya karena tidak ada acuan di Undang-Undang maupun Peraturan Presiden, tapi hanya selevel Peraturan Menteri. Akibatnya 2016 jalan, 2017 tidak," kata Gatot, kala itu.

"Ya, kami mohon maaf inginnya memberi mereka sampai seumur hdup. Tapi terkendala keuangan, bukan di Kementerian Keuangan, tapi keterbatasan di kami sehingga kami perlu melakukan konsilidasi internal. Kami harus merapikan peraturannya dulu dengan cara levelnya dinaikkan dasar hukumnya," ujar dia menjelaskan.

 

Kasus Imam Nahrawi

Imam Nahrawi ditetapkan tersangka kasus suap dana hibah KONI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dia resmi menjadi tersangka pada Rabu (18/9/2019).

Dalam kasus ini, Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya