Pandemi Corona Covid-19, Ini Tata Cara Isolasi Mandiri dari Kementerian Kesehatan RI

Melakukan isolasi mandiri dipercaya mampu menekan angka penyebaran yang semakin naik. Anda bisa lakukan protokol isolasi mandiri sesuai Kementerian Kesehatan RI.

oleh Alfi Yuda diperbarui 05 Apr 2020, 10:35 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2020, 10:35 WIB
Ilustrasi Isolasi Diri
Ilustrasi isolasi diri. (Via: picssr.com)

Jakarta - Seseorang yang dinyatakan positif atau masih terduga (suspect) Corona COVID-19 diminta melakukan Isolasi mandiri (self isolation) dengan tata cara benar.

Langkah isolasi diri yang dijalani dengan disiplin sangat efektif untuk mencegah penyakit tersebut menyebar luas di tengah masyarakat.

Selain itu, isolasi mandiri perlu dijalankan supaya ruang isolasi di rumah sakit bisa digunakan oleh orang-orang dengan kondisi penyakit yang lebih parah dan butuh penanganan intensif.

Isolasi mandiri bertujuan juga untuk meminimalisasi kegiatan di luar. Patuhi peraturan tersebut dan tidak keluar rumah jika tidak penting.

Melakukan isolasi mandiri dipercaya mampu menekan angka penyebaran yang makin naik.

Ada beberapa tata cara atau protokol yang memberi panduan pada Anda bagaimana melakuka isolasi mandiri dengan benar.

Pastikan kamar atau ruangan isolasi Anda memiliki ventilasi udara yang baik dan tetap berada di dalam ruangan tersebut dengan pintu tertutup.

Mengisolasi diri telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 5 ayat 1B.

Berikut langkah-langkah yang dapat Anda dilakukan dalam upaya isolasi mandiri sesuai protokol Kementerian Kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona:

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Protokol Isolasi Mandiri

  1. Selalu memakai masker dan membuang masker bekas pakai di tempat yang ditentukan.
  2. Jika sakit (ada gejala demam, flu, dan batuk), tetap di rumah. Jangan pergi bekerja, sekolah, ke pasar atau ke ruang publik untuk mencegah penularan masyarakat.
  3. Manfaatkan fasilitas telemedicine atau sosial media kesehatan dan hindari transportasi publik. Beritahu dokter dan perawat tentang keluhan dan gejala, serta riwayat bekerja ke daerah terjangkit atau kontak dengan pasien COVID-19.
  4. Selama di rumah, bisa bekerja di rumah. Gunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya, dan jaga jarak satu meter dari anggota keluarga.
  5. Tentukan pengecekan suhu harian, amati batuk, dan sesak napas.
  6. Terapkan perilaku hidup sehat dan bersih, serta konsumsi makanan bergizi, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, dan lakukan etika batuk dan bersin.
  7. Jaga kebersihan dan kesehatan rumah dengan cairan disinfektan. Selalu berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi (kurang lebih 15-30 menit).
  8. Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit berlanjut seperti sesak napas dan demam tinggi, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Sumber: Kemenkes RI

 

#amandirumah

Disclaimer:

Bersama lebih dari 50 media nasional dan lokal, Bola.com ikut serta melakukan kampanye edukasi #amandirumah secara serentak di stasiun televisi, radio, koran, majalah, media siber, dan media sosial.

Bola.com secara intens akan memproduksi konten-konten edukasi informatif yang positif berkaitan dengan wabah virus corona COVID-19 sebagai bagian gerakan moral bersama #medialawancovid19. Tolong bantu sebar seluas mungkin info positif ini ke seluruh lapisan masyarakat agar mata rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia dapat diputus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya