Jika Ingin Terapkan New Normal, Daerah Harus Penuhi 2 Aspek Ini

Ada dua aspek utama yang menjadi penilaian jika suatu daerah ingin menerapkan konsep new normal.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Mei 2020, 18:13 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2020, 18:13 WIB
Penerapan PSBB, MRT Jakarta Batasi 60 Penumpang
Kereta MRT yang berjajar di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta,Kamis (16/04/2020). Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona, PT MRT Jakarta melakukan pembatasan penumpang dalam satu rangkaian kereta hanya 60 orang, Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta-  Ada dua aspek utama yang menjadi penilaian jika suatu daerah ingin menerapkan konsep new normal. Hal itu diungkap Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto.

Aspek tersebut, kata Yurianto adalah epidemiologi dan penggunaan tempat tidur ICU.

Aspek pertama, epidemiologi. Yuri menuturkan, daerah yang berhasil menurunkan jumlah kasus minimal 50 persen selama tiga minggu berturut-turut, bisa dipertimbangkan menerapkan new normal.

"Positive rate-nya rata-rata menurun dari 5 persen dari kasus yang kita periksa, di samping juga dari aspek menurunnya (persentase) kematian," tutur Yuri, Minggu (31/5/2020).

Aspek kedua terkait penerapan new normal adalah penggunaan tempat tidur ICU. Aspek ini menjadi bahan penilaian sebagai deskripsi tingkat fatalitas infeksi virus kepada pasien Covid-19.

 

Tak Bisa Langsung

Yuri menambahkan, kendati dua aspek terpenuhi oleh satu daerah, konsep new normal tidak secara otomatis dapat diterapkan. Perlu ada sosialisasi dari pihak terkait, tokoh-tokoh masyarakat, simulasi, dan pemahaman masyarakat atas kehidupan normal baru.

"Sebagai contoh disepakati (sosialisasi kehidupan normal baru) di pasar, maka harus ada simulasi pasar yang memenuhi persyaratan protokol-protokol. Oleh karena itu semua sama-sama bergerak, tergantung epidemiologi daerah tersebut," kata Yuri.

 

Tidak Bisa Serempak

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto. (dok BNPB)

Yuri juga mengatakan, new normal tidak bisa dilakukan secara serentak di 514 kabupaten/kota di Indonesia.

"Ini tidak bisa tidak mungkin dilaksanakan secara serempak di 514 kabupaten/kota karena permasalahan yang ada di masing-masing kabupaten/kota tidak sama," jelas Juru Bicara Pemerintak untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto dalam video conference, Jakarta, Minggu (31/5/2020).

 

Bukan Seperti Lomba Lari

Menurut dia, pelaksanaan new normal bukan seperti lomba lari antardaerah. Yurianto menjelaskan penerapan new normal tergantung pada penyebaran virus corona di masing-masing daerah.

"Kita tidak menganggap bahwa kenormalan yang baru itu ibarat bendera start lomba lari, untuk semuanya bergerak bersama-sama, tidak. Sangat tergantung pada kondisi epidemiologis masing-masing daerah," jelasnya.

 

Tambah 700 Kasus

Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19.
Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19. Kredit: Fernando Zhiminaicela via Pixabay

Sementara itu, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia per tanggal 31 Mei 2020 mencapai 26.473 orang atau bertambah sebanyak 700 kasus.

(Lizsa Egeham/Merdeka.com/Yunita Amalia)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya