Cek Fakta: Waspada Tawaran Pinjaman Online Via SMS

Tawaran ini biasanya berdalih sebagai perusahaan pinjaman online atau yang juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (LPMUBTI).

oleh Adyaksa Vidi diperbarui 09 Okt 2020, 16:00 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2020, 16:00 WIB
cek fakta pinjaman online
OJK minta masyarakat waspadai pinjaman online melalui SMS

Liputan6.com, Jakarta - Marak beredar di masyarakat tawaran pinjaman online melalui pesan singkat. Tawaran ini biasanya berdalih sebagai perusahaan pinjaman online atau yang juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (LPMUBTI).

Dalam tawaran tersebut isinya memang menggiurkan. Nasabah bisa meminjam dana tanpa jaminan tertentu.

Selain itu proses pencairan dana juga dijanjikan cepat dan langsung ditransfer ke nasabah. Berikut contoh narasi dalam pesan singkat menawarkan pinjaman:

"assalamualaikum!! butuh dana pinjaman online resmi terpercaya tanpa admin/deposit, proses cepat langsung cair chat wa. 08573255xxxx"

Lalu benarkah metode tawaran pinjaman online seperti itu?


Penelusuran Fakta

CEK FAKTA Liputan6
CEK FAKTA Liputan6 (Liputan6.com/Abdillah)

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri fakta dan menemukan postingan dari Otoritas Jasa Keuangan di akun Instagram @ojkindonesia yang bercentang biru atau terverifikasi. Di sana terdapat postingan tanggal 7 Oktober 2020 dan narasinya sebagai berikut:

"Sobat OJK, sering mendapat tawaran pinjaman melalui SMS? Hati-hati penipuan!

Sesuai dengan Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, pasal 19 bahwa:"Pelaku Jasa Keuangan DILARANG melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen."

Nah, jika kamu menerima penawaran pinjaman yang tidak dikenal melalui SMS langsung hapus saja ya!

Pastikan selalu cek tawaran pinjaman yang kamu terima ke Kontak OJK 157."

Selain itu dalam website resmi OJK, ojk.go.id terdapat daftar resmi penyelenggara pinjaman online. Berikut penjelasan dari OJK:

"Sampai dengan 14 Agustus 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 157 perusahaan.

Terdapat 1 penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Assetku Mitra Bangsa (Assetkita).

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima."

Anda bisa cek daftarnya di sini....


Kesimpulan

Banner Cek Fakta: Salah
Banner Cek Fakta: Salah (Liputan6.com/Triyasni)

Tawaran pinjaman online melalui pesan singkat patut diwaspadai sebagai penipuan. OJK melarang setiap pelaku jasa keuangan menawarkan layanan melalui sarana komunikasi pribadi.


Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya