Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengajak wartawan menjaga ruang digital darin konten yang dikemas dengan cara hoaks, disinformasi, hingga misinformasi.
Johnny G. Plate mengatakan hal ini dalam acara Konvensi Nasional Media Massa HPN 2021, dari Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (8/2/2021).
Sepanjang tahun 2020, ada banyak hoaks yang beredar di ruang digital. Kemenkominfo teratat melakukan take down terhadap 2.859 konten yang melanggar kekayaan intelektual.
Advertisement
Di tahun 2021 ini yang baru berjalan sebulan lebih saja, Kementerian Kominfo juga secara konsisten memutus akses terhadap 360 konten yang melanggar kekayaan intelektual, termasuk diantaranya melanggar hak cipta.
"Kominfo jadi lebih banyak dikenal sebagai kementerian blokir jadinya. Blokir konten, blokir konten, take down. Nah, ini pentingnya media bersama-sama Kominfo melakukan literasi digital," kata Menteri Kominfo.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Kominfo menginisiasi tiga lapis strategi dalam menanggulangi hoaks dan misinformasi yang terbagi dalam tiga level. Yaitu up stream, middle stream, dan down stream.
Di tingkat yang sangat basicatau level hulu, Kementerian Kominfo mendukung melalui gerakan nasional Siberkreasi, level tengah melakukan penanganan konten, dan di sektor paling hilir melakukan penanganan konten negatif bersama Bareskrim Polri, serta penegakan hukum terhadap pembuat dan penyebar hoaks.
"Saya perlu sampaikan, penegakan hukum di ruang digital berjalan bergandengan tangan dan bersama-sama dengan penegakan hukum oleh Bareskrim Polri di ruang fisik. Ruang digital oleh Kominfo, ruang fisik oleh Polri," ucap Johnny.
Lebih lanjut, Menteri Johnny menuturkan pada saat di mana dua lembaga ini bekerja bersama-sama bergandengan tangan dan didukung kuat oleh media dan pers, diharapkan ruang digital Indonesia menjadi semakin bersih dari hoaks yang meresahkan.
"Ruang digital tersebut diisi melalui kompetisi media yang semakin baik dan bermanfaat dalam semangat tersebut. Kementerian kominfo berdasarkan tugas dan fungsinya melakukan langkah-langkah yang tadi saya sebutkan," katanya mengakhiri.