Cek Fakta: Tidak Benar Negara Bisa Ambil Tanah Warga yang Tak Urus AJB Selama 5 Tahun

Beredar di media sosial postingan yang menyebut negara bisa mengambil tanah warga yang tidak mengurus AJB-nya selama lima tahun.

oleh Adyaksa Vidi diperbarui 02 Nov 2021, 12:04 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2021, 17:00 WIB
Cek Fakta tanah
Cek Fakta negara bisa miliki tanah warga yang tidak mengurus AJB-nya selama lima tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial posting-an yang menyebut negara bisa mengambil tanah warga yang tidak mengurus AJB-nya selama lima tahun. Posting-an itu ramai dibagikan sejak pekan lalu.

Salah satu yang membagikannya berada di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 22 Oktober 2021.

Berikut isi posting-annya:

"Akte Jual Beli Tanah,hanya diberi waktu 5 th sejak 2021 ini, kalau tdk diurus SERTIFIKATNYA, Tanah tsb akan menjadi milik Negara atau AJB tdk dpt digunakan lagi sbg bukti Kepemilikan Tanah,"

"Hayo Bagi yg punya tanah yg Suratnya masih AJB ( Akte Jual Beli ) sgr urus Sertifikatnya , kalau tdk diurus akhirnya akan jadi Milik Negara krn AJB bukan sbg Bukti atas kepemilikan tanah tsb,

Terimakasih. Semoga info ini ada manfaatnya"

Lalu benarkah postingan yang mengklaim negara bisa mengambil tanah warga yang tidak mengurus AJB-nya selama lima tahun?

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Penelusuran Fakta

CEK FAKTA Liputan6
CEK FAKTA Liputan6 (Liputan6.com/Abdillah)

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan melihat akun resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Instagram, @kementerian.atrbpn yang sudah bercentang biru atau tervefirikasi.

Di sana terdapat penjelasan dari Yulia Jaya Nirmawati, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

"Informasi tersebut tidak benar. Kami minta masyarakat jangan mudah percaya," ujar Yulia.

"Kami juga imbau kepada masyarakat untuk tidak termakan isu atas beredarnya pesan bahwa Akta Jual Beli (AJB) hanya berlaku 5 tahun sejak 2021, jika tidak tanah tersebut akan menjadi milik negara. Segera hubungi kami di layanan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat melalui ppid.atrbpn.go.id," katanya menambahkan.

Sumber:

https://www.instagram.com/p/CVU4qfMhOYU/

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by Kementerian ATR/BPN (@kementerian.atrbpn)

Kesimpulan

banner Hoax
banner Hoax (Liputan6.com/Abdillah)

Postingan yang mengklaim negara bisa mengambil tanah warga yang tidak mengurus AJB-nya selama lima tahun adalah tidak benar.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya