Waspada Modus Penipuan Online Mengatasnamakan Petugas Bea Cukai, Kenali Ciri-cirinya

Kasus penipuan online kian hari kian berkembang dan hal ini perlu diwaspadai. Baru-baru ini muncul modus penipuan yang berpura-pura menjadi petugas Bea Cukai. Jangan sampai jadi korban, kenali ciri-cirinya.

oleh Hanz Jimenez Salim Diperbarui 16 Apr 2025, 09:00 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2025, 09:00 WIB
Banner Infografis Waspada Penipuan Online Shop via Medsos
Banner Infografis Waspada Penipuan Online Shop via Medsos. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penipuan online kian hari kian berkembang dan hal ini perlu diwaspadai. Baru-baru ini muncul modus penipuan yang berpura-pura menjadi petugas Bea Cukai.

Pelaku diduga berpura-pura menjual barang di sejumlah platform media sosial, misalnya Facebook dan Instagram. Barang yang ditawarkan itu jauh dari harga pasar. Setelah korban setuju dan melakukan transaksi jual-beli, pelaku lainnya  menghubungi korban mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan menyatakan bahwa barang yang dibeli ilegal.

Hal ini diungkapkan Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo. Ia mengimbau, masyarakat mewaspadai modus penipuan tersebut.

"Lalu, pelaku meminta korban mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi pelaku dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya," kata Budi dilansir dari Antara, Selasa (15/4/2025).

Menurut Budi, modus ini juga disertai ancaman penangkapan oleh pihak berwajib, penjara, atau denda dengan nominal yang sangat besar apabila korban menolak mengirim uang yang diminta. Ia menegaskan, Bea Cukai tidak pernah menghubungi pengguna jasa secara langsung, terlebih untuk meminta pembayaran melalui transfer pribadi.

"Kami pastikan bahwa petugas Bea Cukai tidak menghubungi pengguna jasa secara langsung, dan seluruh pembayaran resmi terkait kepabeanan menggunakan kode billing yang langsung masuk ke kas negara, tidak pernah melalui rekening pribadi," ucap dia.

"Pola ini memperbesar risiko penipuan karena transaksi dilakukan di luar platform yang memiliki sistem perlindungan konsumen, sehingga menyulitkan pelacakan dan pengembalian dana jika terjadi kerugian atau penipuan," tambah Budi.

Menurut data Bea Cukai hingga Februari 2025, pengaduan kasus penipuan menunjukkan tren kenaikan dari sisi jumlah pengaduan yang diterima, yaitu 654 pengaduan atau mengalami kenaikan sebesar 9 persen bila dibandingkan dengan jumlah pengaduan bulan Januari 2025, yaitu sebanyak 598. Modus penipuan terbanyak selama bulan Februari adalah online shop fiktif dengan jumlah 342 kasus.

Untuk menghindari risiko penipuan, Budi mengimbau, masyarakat untuk tidak panik dan jangan langsung mengirim uang. Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat memverifikasi informasi melalui kanal resmi Bea Cukai, seperti Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225, atau media sosial @beacukaiRI. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan ke pihak kepolisian dengan membawa bukti-bukti yang ada.

"Kami berharap, dengan semakin meningkatnya kewaspadaan masyarakat akan modus dan ciri-ciri penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, jumlah korban dan kerugian dapat diminimalisasi. Tetap waspada, verifikasi setiap informasi, dan jangan ragu untuk melaporkan indikasi penipuan," tutur Budi.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya