Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim pemerintah menurunkan domestic market obligation atau DMO sawit menjadi 1:5 pada November 2022. Kabar tersebut beredar lewat aplikasi percakapan WhatsApp.
Berikut klaim pemerintah turunkan DMO sawit menjadi 1:5 pada November 2022.
Baca Juga
""Presiden Indonesia Joko Widodo Membuat Pengumuman Besar di Antara TV ( Saluran Berita resmi Pemerintah Indonesia)'Kami menerapkan Kebijakan DMO Baru mulai 1/12/2022 dengan Rasio 1:5 dari rasio sebelumnya 1:9 untuk jangka waktu Enam Bulan. Agar Rakyat Indonesia dapat terus mendapatkan keuntungan dari harga minyak goreng yang rendah'*SEKARANG DMO RESMI 1:5,".
Advertisement
Benarkah informasi klaim pemerintah turunkan DMO sawit jadi 1:5 pada November 2022? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim pemerintah turunkan DMO sawit menjadi 1:5 pada November 2022 dalam keterangan tertulis Kementerian Perdagangan Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menyatakan, saat ini ketentuan rasio kuota hak ekspor produk minyak sawit mentah (CPO) danproduk turunannya tidak ada perubahan. Ketentuannya tetap sebesar delapan kali dari besaran hasil validasi terhadap pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic marketobligation/DMO) untuk CPO dan minyak goreng yang dilaporkan melalui SIMIRAH.
Pernyataan tersebut disampaikan Didi untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak ada perubahan sama sekali yaitu tetap 1:8. Pemerintah belum berencana melakukan perubahan menjadi 1:9 atau perubahan lainnya.
“Saat ini ketentuan rasio kuota hak ekspor CPO dan produk turunannya sebesar delapan kali dari DMO CPO dan/atau minyak goreng. Pemerintah belum berencana untuk melakukan perubahan terhadap kebijakan tersebut dalam waktu dekat dengan melihat kondisi ketersediaan minyak goreng di pasar domestik yang masih mencukupi dengan tingkat harga yang stabil dan terjangkau oleh masyarakat. Informasi lain di luar ketentuan tersebut adalah hoaks dan tidak benar,” ungkapDidi.
Aturan tersebut juga diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penerapan Rasio Pengali sebagai Dasar Penetapan Hak Ekspor Crude Palm Oil,Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil yang mulai berlaku sejak 1 November 2022.
Dalam aturan itu disebutkan ketentuan rasio kuota hak ekspor CPO dan produk turunannya yang saat ini berlaku sebesar delapan kali dari besaran hasil validasi terhadap pelaksanaan DMO untukCPO dan/atau minyak goreng yang dilaporkan melalui SIMIRAH, sebagai dasar penetapan Hak Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, AndDeodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 18 Tahun 2022 itu merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Didi menegaskan, jika ada perubahan aturan, pasti Kementerian Perdagangan akan menginformasikan secara resmi. "Untuk itu, pastikan kembali sumber informasinya dan cekkebenaran informasi tersebut," pungkas Didi.
Dalam artikel berjudul "Hoaks! ANTARA siarkan pengumuman perubahan DMO sawit" yang dimuat situs antaranews.com, pada 27 November 2022, dalam artikel tersebut
Direktur Pemberitaan LKBN ANTARA Akhmad Munir membantah pesan berantai di WhatsApp yang berisi pengumuman perubahan kebijakan DMO minyak kelapa sawit bersumber dari ANTARA.
Munir mengaskan pesan berantai berupa kebijakan dari Presiden Joko Widodo dan mencatut nama Kantor Berita Indonesia itu merupakan kabar bohong.
"Saya menegaskan bahwa informasi itu hoaks," kata Akhmad.
Sumber:https://www.antaranews.com/berita/3267337/hoaks-antara-siarkan-pengumuman-perubahan-dmo-sawit
Advertisement
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim pemerintah turunkan DMO sawit menjadi 1:5 pada November 2022 tidak benar.
Saat ini ketentuan rasio kuota hak ekspor produk minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya tidak ada perubahan.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement