Liputan6.com, Jakarta- TikTok menjadi platform digital yang digemari saat ini, media sosial tersebut pun dimanfaatkan penggunanya untuk beragam kepentingan.
Di tengah maraknya penggunaan TikTok bermunculan mitos tentang perusahaan milik Zhang Yiming tersebut, hal ini tentu dapat menyesatkan pihak yang mempercayainya.
Baca Juga
Berikut kumpulan mitos dan fakta seputar TikTok, dikutip dari situs newsroom.tiktok.com.
Advertisement
Mitos: Project S ada di Indonesia
Fakta: Project S tidak pernah ada di Indonesia dan kami tidak punya rencana untuk memiliki Project S di Indonesia. Kami tidak memiliki bisnis lintas-batas dan 100% penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar dengan nomor induk berusaha (NIB) atau adalah pengusaha mikro lokal dengan verifikasi KTP/paspor.
Mitos: AS, India, dan Inggris melarang TikTok menjalankan platform media sosial dan e-commerce di dalam satu platform
Fakta: TikTok Shop diluncurkan di Amerika Serikat pada tanggal 12 September 2023 dan dioperasikan di dalam satu platform dengan TikTok. Di India, TikTok sudah tidak beroperasi di negara tersebut sejak 2020 dan TikTok Shop tidak pernah diluncurkan di India. Di Inggris, TikTok Shop dan TikTok dijalankan di dalam satu platform.
Â
Mitos: Di Cina, TikTok memisahkan platform media sosial dan e-commerce
Fakta: TikTok tidak beroperasi di Cina.
Â
Mitos: TikTok Shop memiliki sistem logistik dan pembayaran di Indonesia, sehingga melakukan praktik monopoli bisnis
Fakta: Saat ini, TikTok tidak memiliki sistem pembayaran dan logistiknya di Indonesia. Untuk logistik, kami bermitra dengan layanan penyedia jasa logistik seperti J&T, NinjaVan, JNE, dan SiCepat untuk mendukung operasional kami. Untuk sistem pembayaran, kami menerima segala jenis metode pembayaran, termasuk kartu debit/kredit, dompet digital, transfer bank, dan metode pembayaran tunai.
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Hoaks Berikutnya
Mitos: TikTok tidak memiliki izin operasional e-commerce di Indonesia
Fakta: Kami telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Mitos: Algoritma TikTok dapat berpihak pada produk-produk dari negara-negara tertentu
Fakta: TikTok tidak mengumpulkan atau menyimpan data asal produk, sehingga kami tidak memiliki kemampuan untuk memiliki keberpihakan atau memberikan batasan pada produk-produk yang berasal dari lokasi atau negara tertentu.
Mitos: TikTok melakukan praktik predatory pricing yang merugikan UMKM lokal
Fakta: Sebagai platform, TikTok tidak dapat menentukan harga produk. Penjual dapat menjual produknya dengan tingkat harga yang mereka tentukan sesuai dengan strategi bisnis mereka masing-masing. Produk yang sama yang dapat ditemukan di TikTok Shop dan platform e-commerce lain memiliki tingkat harga yang serupa.
Mitos: TikTok memproduksi produknya sendiri, dan kemudian mempromosikannya di Indonesia
Fakta: TikTok tidak memproduksi produknya sendiri di dalam platformnya. Kami tidak berniat untuk menjadi peritel atau wholesaler yang akan berkompetisi dengan para penjual di Indonesia.
Â
Â
Advertisement
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
 Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.