Polri Resmi Luncurkan SIM C1, Apa Bedanya dengan SIM C?

Korps Lalu Lintas Polri memaparkan syarat-syarat dan sejumlah perbedaan Surat Izin Mengemudi (SIM) C dengan C1. Simak selengkapnya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 27 Mei 2024, 17:47 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2024, 17:45 WIB
Ilustrasi SIM: Surat Izin Mengemudi
Ilustrasi SIM: Surat Izin Mengemudi

Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan surat izin mengemudi (SIM) CI di SATPAS SIM Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Senin (27/5/2024). Lalu apa bedanya dengan SIM C?

Korps Lalu Lintas Polri memaparkan syarat-syarat dan sejumlah perbedaan SIM C dengan C1. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menyebutkan, salah satu perbedaan kapasitas mesin motor yang diukur centimeter cubic (cc).

"SIM C itu sama dengan 0-240cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500cc," kata Yusri dilansir dari Antara, Senin (27/5/2024).

Menurut Yusri, perbedaan kedua yakni persyaratan, bagi pengendara yang hendak memiliki SIM C1. Pemohon SIM C1 diwajibkan memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun.

Selanjutnya adalah saat ujian mendapatkan SIM, salah satu yang membedakan dengan SIM C biasa dengan C1 adalah saat ujian praktiknya.

"Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teorinya semua sama," ucap Yusri.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Aan Suhanan menyebutkan, peluncuran SIM C1 untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.

"Kompetensi mengemudi ini menjadi sangat penting, kalau saya ibaratkan jalan raya ini hutan rimba, di situ ada ular kobra, ada ular piton, ada binatang buas, ada kalajengking, yang setiap saat akan memangsa kita," katanya saat ditemui di Jakarta, Senin.

Aan juga menjelaskan, sebenarnya kepemilikan SIM C1 ini sudah ada peraturannya sejak 2021 namun baru direalisasikan pada tahun ini.

"Karena kita ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya ini bisa kita implementasikan pada saat nanti setelah peluncuran. Sekaligus juga kita ingin memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C dan SIM C1," katanya.

Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM C1 khusus Moge

Kegiatan Launching Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 bagi pemotor bermesin 250 cc hingga 500 cc.
Kegiatan Launching Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 bagi pemotor bermesin 250 cc hingga 500 cc. (Dok. Istimewa)

Korlantas Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 yang diperuntukkan bagi pemotor bermesin 250 cc hingga 500 cc. Acara peluncuran diselenggarakan di SATPAS SIM Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Senin (27/5/2024).

"Hari ini kita bersama sama akan menyaksikan launching SIM C1," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

Aan mengatakan, penerbitan SIM C1 merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Namun, realisasi baru dilakukan 3 tahun kemudian. Aan membeberkan alasannya.

"Kenapa? karena kita ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya ini bisa kita implementasikan pada saat nanti setelah launching," kata Aan.

"Sekaligus juga kita ingin memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C dengan SIM C1," Dia menambahkan.

Aan mengatakan, petugas akan menguji keterampilan dan pengetahuan serta attitude pemohon SIM 1 dalam mengendarai kendaraan roda dua yang CC nya 250 ke atas.

"Ada ujian teori, ujian praktik dan yang terakhir attitude. Ini yang sulit kita uji attitude ini. karena kalau sudah di jalan, ini kadang lupa apalagi sudah konvoi, kadang lupa kita. di situ ada rambu-rambu, di situ traffic light, ada yang nyebrang dan sebagainya," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya