Cek Fakta: Hoaks Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Rp 400 Ribu per Bulan

Beredar kabar tentang iuran BPJS Kesehatan naik hingga Rp 400 ribu per bulan. Benarkah?

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 20 Agu 2024, 19:00 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2024, 19:00 WIB
Gambar tangkapan layar kabar tentang iuran BPJS Kesehatan naik hingga Rp 400 ribu per bulan. (sumber: Facebook)
Gambar tangkapan layar kabar tentang iuran BPJS Kesehatan naik hingga Rp 400 ribu per bulan. (sumber: Facebook)

Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang iuran BPJS Kesehatan naik hingga Rp400 ribu per bulan beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 10 Agustus 2024.

Akun Facebook tersebut mengunggah gambar yang diduga berisi tagihan iuran BPJS. Tertulis biaya premi atau tagihan sebesar Rp400 ribu. Gambar tersebut kemudian dikaitkan dengan kabar bahwa ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga Rp400 ribu per bulan.

"Astaga naga perbulannya bayar BPJS Rp 104.000 tp sekarang bayar 400rb....

Mampussssssss tinggal dikonoha," tulis salah satu akun Facebook.

Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 8 kali direspons dan mendapat 8 komentar dari warganet.

Benarkah kabar tentang iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan hingga Rp 400 ribu? Berikut penelusurannya.

 

Penelusuran Fakta

CEK FAKTA Liputan6
CEK FAKTA Liputan6 (Liputan6.com/Abdillah)

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan hingga Rp 400 ribu. Penelusuran dilakukan dengan menghubungi Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah. Ia mengatakan bahwa kabar tersebut tidak benar.

"Hal tersebut kabar tidak benar atau hoaks," kata Rizzky kepada Liputan6.com, Selasa (20/8/2024).

Ia menjelaskan, nominal iuran BPJS Kesehatan bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

"Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu," tambah Rizzky.

 

Kesimpulan

Kabar tentang iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan hingga Rp 400 ribu ternyata tidak benar alias hoaks. Faktanya, iuran bagi peserta JKN saat ini masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Nilai iuran BPJS Kesehatan yakni Rp150 ribu untuk kelas I, Rp100 ribu untuk kelas II, dan Rp35.000 bagi kelas III setelah mendapat subsidi Rp7.000.

banner Hoax
banner Hoax (Liputan6.com/Abdillah)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya