Cek Fakta: Tidak Benar Tautan Pendaftaran Transmigrasi

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim tautan pendaftaran transmigrasi, bagaimana faktanya? Simak hasil penelusurannya dalam artikel berikut ini.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 23 Agu 2024, 11:01 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2024, 11:01 WIB
Tangkapan layar klaim tautan pendaftaran transmigrasi.
Penelusuran klaim tautan pendaftaran transmigrasi.

Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim tautan pendaftaran transmigrasi, informasi tersebut diunggah 6 Agustus 2024.

klaim tautan pendaftaran transmigrasi berupa video yang menayangkan pemukiman masyarakat di tengah ladang, dalam video tersebut terdapat narasi suara sebagai berikut.

"Assalamualaikum, warahmatullah wabarakatuh. Halo sahabat, keluargaku bahagia dimanapun teman-teman berada selamat datang kembali di rumah transmigrasi di UPT Watu tinawa, Kecamatan Latoma, Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara teman-teman semuanya di sini saya akan apa namanya menginfokan tentang cara mendaftar transmigrasi menurut pengalaman kita teman-teman karena kemarin sempat banyak sekali teman-teman yang menanyakan cara mendaftar transmigrasi itu gimana caranya seperti apa syarat-syaratnya gitu ya.

Nah di sini saya akan menjelaskan sedikit dengan cara saya ya teman-teman hal itu yang sudah pernah kita lakukan sebelum berangkat kita ke sini ya teman-teman.

Jadi untuk syarat-syarat apa saja yang dilakukan mau mendaftar transmigrasi yang pertama pastinya teman-teman wajib datang ke Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten teman-teman tinggal jadi teman-teman langsung datang ke Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten teman-teman tinggal langsung datang aja ke situ.

Sebelumnya teman-teman sudah menyiapkan yang pertama ada fotokopi KTP dan fotocopy KK teman-teman ya Ada fotokopi KTP fotokopi KK dan fotocopy akte nikah gitu ya teman-teman maaf teman-teman saya ulangi ya yang pertama itu ada fotocopy dan nikah kemudian fotocopy KTP suami istri dan fotocopy KK kartu keluarga kemudian ada Surat Keterangan Sehat dari dokter atau kalau sekarang ini ada vaksin ya teman-teman surat vaksin teman-teman. tuh udah selesai semuanya dari vaksin 1 vaksin 2 dan Booster itu semuanya harus selesai gitu ya teman-teman dan juga yang keempat.

Eh kelima ya teman-teman itu teman-teman belum pernah transmigrasi. Jadi kalau teman-teman sudah pernah transmigrasi sudah dipastikan tidak bisa sekalipun teman-teman mengela atau teman-teman berbohong tetap nantinya akan ketahuan. Contohnya seperti teman kami gitu ya teman-teman Jadi kalau teman-teman sudah bertransmigrasi kemudian teman-teman nekat bertransmigrasi lagi bertransmigasi lagi nanti akan fatal jadinya ya teman-teman.

Jadi itu eee perlu diingat ya teman-teman Enggak boleh seperti itu karena itu eh curang ya teman-teman akal-akalan saja. Kemudian yang selanjutnya itu nanti akan ada pertanyaan kesanggupan untuk melaksanakan keberangkatan sebagai warga transmigrasi.

Jadi ketika nanti teman-teman sudah menyalatkan surat-suratnya semua Nah di situ Nanti teman-teman benar-benar ditanyakan. Apakah teman-teman itu benar-benar bertekad mau bertransmigrasi karena ditakutkan nantinya ketika teman-teman sudah menyerahkan semuanya Eh malah teman-teman Enggak sanggup berangkat transmigrasi dengan alasan ternyata tempat yang akan ditaruh gitu mungkin teman-teman bilang terlalu ekstrim gitu ya teman-teman Eh malah mengundurkan diri.

Nah itu tidak boleh ya teman-teman Jadi teman-teman nanti setelah teman-teman datang ke dinas tenaga kerja kalau ada kuotanya atau ada kuota keberangkatan transmigrasi yaitu tadi ya teman-teman syarat-syarat wajib yang harus dilengkapi ya teman-teman biasanya kalau sudah menyerahkan itu teman-teman kalau sudah ada kuota teman-teman itu nanti akan segera di proses teman-teman jadi teman-teman Sudah menyerahkan surat-surat tadi semuanya yang sudah saya Sebutkan.

Nah setelah itu nanti biasanya di bulan-bulan 6 bulan 7 itu nanti akan ada pelatihan-pelatihan teman-teman latihan pertama biasanya di Kabupaten tertentu dan pelatihan kedua biasanya akan ada di provinsi gitu ya teman-teman jadi setelah ada itu semuanya sudah selesai sudah terlaksana semua apa persyaratan-persyaratannya nanti teman-teman akan melengkapi selanjutnya teman-teman itu akan ada menyerahkan foto ya teman-teman foto foto suami istri berdampingan ya ukuran 4 x 6 itu yang berwarna setelah nantinya itu selesai ya teman-teman dan juga teman-teman nanti akan mengurus surat ekspresik.

Setelah itu teman-teman akan mengisi blangko p6-nya gitu ya teman-teman jadi yang untuk eee tiga ini nanti kalau teman-teman sudah dipastikan untuk berangkat loh ya. Jadi kalau teman-teman sudah ada pelatihan-pelatihan dan sudah ditentukan teman-teman mau diberangkatkan di Kabupaten mana Provinsi mana contohnya?"

Video tersebut diberi keterangan tulisan dan menyertakan tautan yang diklaim sebagai tautan pendaftaran.

Berikut tulisannya.

"CARA DAFTAR TRANSMIGRASI TAHUN 2024 - BANYAK YANG SUDAH SUKSES DI PERANTAUAN.

Daftar Disini👉🏿 bit.ly/DAFTAR_TRANSMIGRASI,"

Benarkah klaim tautan pendaftaran transmigrasi? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim tautan pendaftaran transmigrasi dengan memeriksa tautan tersebut, setelah di klik tautan tersebut mengarah pada halaman situs belanja online.

Cek Fakta Liputan6.com melanjutkan penelusuran menggunakan Google Search dengan kata kunci 'pendaftaran transmigrasi'.

Penelusuran mengarah pada situs resmi sistem penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi Kementerian Desa.

Dalam situs tersebut terdapat halaman tatacara pendaftaran untuk transmigrasi sebagai berikut.

"PENDAFTARAN

1. Pelayanan pendaftaran dilaksanakan di:

a. Kantor Desa/Kelurahan domisili pendaftar.

b. Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota (Kab./Kota) terdekat.

c. Situs resmi pendaftaran calon Transmigran (http://sibarduktrans.kemendesa.go.id/Pendaftaran.aspx)

2. Syarat:

a. Terdaftar dalam Dokumen RTSP-Pugar;

b. Memiliki Kartu Tanda Penduduk di permukiman yang akan dikembangkan menjadi SP-Pugar ybs;

c. berkeluarga; dan

d. Sudah tinggal menetap dan memanfaatkan tanah di permukiman paling singkat 2 tahun.

3. Pemerintah Desa/Kelurahan harus menyampaikan formulir data rekapitulasi pendaftaran kepada SKPD Kab./Kota paling sedikit satu kali dalam sebulan.

4. SKPD menghimpun dan mengolah data pendaftaran menjadi dokumen data pendaftaran dan disampaikan paling sedikit 3 bulan sekali secara berjenjang ke Kantor SKPD Provinsi dan Kementerian.

5. Data pendaftaran menjadi dasar pelaksanaan seleksi."

 

Sumber:

https://sibarduktrans.kemendesa.go.id/TataCaraBertransmigransi.aspx

 

 

 

 

Kesimpulan

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim tautan pendaftaran transmigrasi tidak benar.

Jika diklik tautan tersebut mengarah pada halaman situs belanja online, situs resmi pendaftaran calon Transmigran (http://sibarduktrans.kemendesa.go.id/Pendaftaran.aspx).

Banner Cek Fakta: Salah
Banner Cek Fakta: Salah (Liputan6.com/Triyasni)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya