Lembaga Pengawas Data Pribadi Tak Kunjung Dibentuk, Ini Kata Kominfo

Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Hokky Situngkir mengungkapkan, payung hukum pembentukan badan pengawas data pribadi hingga kini masih dalam proses.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Okt 2024, 10:30 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2024, 10:30 WIB
Kolaborasi TikTok dengan Kominfo Demi Pilkada 2024 Tanpa Hoaks
Hokky Situngkir, Dirjen Aplikasi Informatika, Kementrian Komunikasi dan Informatika

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga pengawas data pribadi hingga kini belum juga dibentuk oleh pemerintah. Padahal, dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 disebutkan harus ada sebuah lembaga untuk mengawasi penggunaan data pribadi.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Hokky Situngkir mengungkapkan, payung hukum pembentukan badan pengawas data pribadi hingga kini masih dalam proses.

Ia menyebut bahwa ada dua regulasi yang disiapkan sebagai dasar pembentukan lembaga pengawas PDP, yakni peraturan pemerintah dan peraturan presiden.

"Semuanya sedang berproses. Apakah setelah pelantikan presiden baru? Itu saya tidak bisa memastikan karena posisinya saat ini bukan lagi di Kominfo. Tinggal menunggu saja," kata Hokky dilansir dari Antara, Kamis (17/10/2024).

Ia menambahkan, hingga kini proses pembahasan pembentukan lembaga pengawas data pribadi berada di Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Hokky berharap, lembaga tersebut bisa segera terbentuk.

"Karena ini bukan lagi di Kominfo, tapi di PANRB. Kami tinggal menunggu saja," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya sudah mengajukan pembentukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi (PDP) ke Kementerian Sekretariat Negara. Saat ini Kementerian Kominfo tengah menunggu respon atau jawaban terkait hal tersebut.

"Tunggu dari beliau-beliau, yang pasti kita Kominfo sudah mempersiapkan, untuk meng-address bahwa ini sangat penting perlindungan data pribadi ini untuk perlindungan masyarakat," kata Budi Arie dilansir dari Antara, Rabu (2/10/2024).

Meski masih menunggu respons dari kementerian terkait, namun Budi memastikan bahwa pembentukan lembaga pengawas PDP tidak akan molor dari tenggat waktu.

"Enggak (molor)," ucap Budi Arie.

Budi menambahkan, pembentukan lembaga pengawas PDP akan berjalan sesuai amanat Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Ia mengungkapkan, lembaga pengawas PDP itu nantinya akan berperan penting dalam mengawasi penggunaan data pribadi masyarakat.

"Menurut UU itu 17 (Oktober), nanti soal itu kan mereka juga sedang mengkajinya, kita sih sudah ajukan semuanya. Kita kan enggak mau main-main juga karena perlindungan data pribadi itu isu yang sangat penting buat masyarakat khususnya di era digital," tutur dia.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya