Kenali Kriteria Kondisi Darurat yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Kondisi darurat dalam konteks pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan didefinisikan sebagai keadaan klinis yang memerlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan lebih lanjut.

oleh Aqmarina Aulia Jami diperbarui 14 Jan 2025, 20:00 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2025, 20:00 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Menkeu Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik 2 kali lipat yang semula Rp 80.000 jadi Rp 160.000 per bulan untuk JKN kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000 per bulan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Salah satu manfaat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan dalam kondisi darurat.

Namun, tidak semua keadaan yang dianggap mendesak oleh pasien atau keluarga masuk dalam kategori kondisi darurat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, penting untuk memahami kriteria kondisi darurat yang dimaksud.

Kondisi darurat dalam konteks pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan didefinisikan sebagai keadaan klinis yang memerlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan lebih lanjut. Kondisi ini bisa terjadi pada penyakit, kecelakaan, atau komplikasi medis lainnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada beberapa kriteria yang menentukan apakah suatu kondisi dapat dikategorikan sebagai darurat:

  1. mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan
  2. adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi
  3. adanya penurunan kesadaran
  4. adanya gangguan hemodinamik
  5. memerlukan tindakan segera.

Pelayanan kesehatan dalam kondisi darurat ditanggung oleh BPJS Kesehatan tanpa mempertimbangkan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar. Artinya, peserta dapat langsung mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan yang mampu menangani kondisi tersebut, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pemahaman terhadap kriteria kondisi darurat sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman mengenai manfaat BPJS Kesehatan. Dengan mengetahui kriteria ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara tepat dan bijak.

 

Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.

Caranya mudah:

* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse

* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”

* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”

* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya

 

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya