Prabowo Sebut Gaji ke-13 PNS Cair saat Awal Tahun Ajaran Baru Sekolah

Presiden Prabowo mengatakan, THR dan gaji ke-13 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah.

oleh Gagas Yoga Pratomo Diperbarui 11 Mar 2025, 20:42 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2025, 20:42 WIB
Prabowo Sebut Gaji ke-13 PNS Cair saat Awal Tahun Ajaran Baru Sekolah
Selain Tunjangan Hari Raya (THR), Presiden Prabowo Subianto memastikan gaji ke-13 bagi aparatur negara baik di tingkat pusat dan daerah. Pemberian gaji ke-13 ini akan diberikan Juni 2025.(Liputan6.com/Lizsa Egeham).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Selain Tunjangan Hari Raya (THR), Presiden Prabowo Subianto memastikan gaji ke-13 bagi aparatur negara baik di tingkat pusat dan daerah. Pemberian gaji ke-13 ini akan diberikan Juni 2025.

Adapun ketentuan itu diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Prabowo mengatakan, THR dan gaji ke-13 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim dan pensiunan. “Total penerima mencapai 9,4 juta orang,” tutur Prabowo saat konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

Prabowo menuturkan, pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13, Prabowo menuturkan, akan dibayar pada Juni 2025 bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” ujar Prabowo.

Prabowo mengatakan, besaran pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI, Polri dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sedangkan ASN daerah, komponen pemberiannya sama dengan ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

"Sementara itu, bagi pensiunan, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” tutur dia.

Selain itu, Prabowo juga menegaskan tunjangan kinerja bagi aparatur negara dalam kebijakan ini diberikan sebesar 100 persen.

 

Promosi 1

Prabowo Minta THR Pekerja Swasta, BUMN, dan BUMD Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran

Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara
Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa pemerintah tahun ini memberikan perhatian khusus kepada para driver ojek online (ojol) mengenai masalah THR... Selengkapnya

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta pengusaha membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja swasta paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2025. Hal ini juga berlaku untuk pegawai badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).

"Saya minta pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujug hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin (10/3/2025).

Dia mengatakan besaran dan mekanisme pemberian THR untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD akan disampaikan secara rinci oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

"Besaran dan mekanisme disampaikan Menaker melalui surat edaran," ujar Prabowo.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamnekaer) Immanuel Ebenezer Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pekerja swasta akan segera diumumkan.

"Semoga segera di umumkan," kata Immanuel kepada Liputan6.com, Senin (10/3/2025).

Wamenaker tidak menyebutkan secara tanggal pencairan THR untuk PNS maupun pegawai swasta. Namun yang pasti THR PNS dijadwalkan cair pada bulan Maret, diperkirakan sekitar tanggal 17-20 Maret 2025, paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.

Pencairan THR ini meliputi gaji pokok yang telah mengalami kenaikan sebesar 8% di tahun 2025, serta berbagai tunjangan yang melekat.

 

Besaran THR

Adapun besaran THR PNS berbeda-beda dan ditentukan oleh beberapa faktor. Komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional/umum, dan tunjangan kinerja (untuk PNS yang berhak).

Artinya, tidak semua PNS akan menerima tunjangan kinerja, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Besaran gaji pokok sendiri bervariasi tergantung pada golongan, masa kerja, dan jenjang pendidikan PNS.

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Infografis Prabowo Bidik Pertumbuhan Ekonomi Tembus 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Prabowo Bidik Pertumbuhan Ekonomi Tembus 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya