Liputan6.com, Cilacap - Tradisi menukar uang baru untuk keperluan angpao lebaran menjadi tren di masyarakat di akhir Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.
Tak terkecuali hari ini, masyarakat antuasian menukar uang baru sebab sebentar lagi akan memasuki 1 Syawal 1446 H atau Idul Fitri 2025.
Terdapat praktik di mana saat penukaran uang baru ini terdapat kelebihan jumlah tertentu alias nominalnya tidak sama.
Advertisement
Baca Juga
Jika hal demikian yang terjadi, apakah ini terkategori riba yang diharamkan agama? Simak penjelasannya berikut ini!
Simak Video Pilihan Ini:
Hukumnya
Mengutip NU Online, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan dalam artikel berjudul ‘Hukum Menukar Uang Saat Lebaran’ menjelaskan, jika yang dilihat dari praktik penukaran uang itu (ma'qud 'alaih) adalah uangnya, maka penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu jelas haram karena praktik ini terbilang kategori riba.
“Tetapi kalau yang dilihat dari praktik penukaran uang ini (ma'qud 'alaih) adalah jasa orang yang menyediakan jasa, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu mubah menurut syariat karena praktik ini terbilang kategori ijarah (sewa),” kata dia. Ijarah yang dimaksud adalah sejenis dengan jual beli sehingga tidak termasuk kategori riba. Hal itu merujuk pada keterangan dalam kitab Fathul Mujibil Qarib, cetakan pertama, halaman 123.
والإجارة في الحقيقة بيع إلا أنها قابلة للتأقيت وأن المبيع فيها ليست عينا من الأعيان بل منفعة من المنافع إما منفعة عين وإما منفعة عمل
Artinya: Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas).
Advertisement
Pandangan Uama Mazhab
Pendapat lain disampaikan oleh Zainal Arifin, salah seorang pengajar di Madrasah Diniyah Salafiyah Al-Ma'arif Pondok Pesantren Syaichona Moh Cholil Demangan Barat Bangkalan.
Ia menjelaskan, titik permasalahan dalam konteks penukaran uang ini terletak pada menyamakan uang kertas dengan emas dan perak atau tidak menyamakannya sehingga hal itu menjadi poin ada dan tidaknya hukum riba dalam uang kertas.
Dalam tulisannya berjudul ‘Pandangan Sejumlah Ulama Terkait Hukum Menukar Uang Baru’, ia menyadur beberapa pandangan ulama untuk memperkuat pandangannya.
1. Boleh, menurut ulama madzhab Syafii, Hanafi dan pendapat yang dalam madzhab Hanbali dengan syarat dilakukan secara kontan bukan secara utang.
2. Tidak boleh, menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Maliki dan sebagian riwayat dalam madzhab Hanbali.
Sebagai saran, jika memang harus menggunakan jasa pertukaran uang, maka harus diniatkan praktik tersebut sebagai akad ijarah. Sehingga, kelebihan uang yang diberikan bukan termasuk riba, melainkan sebagai bentuk upah atas jasa yang telah diberikan pemilik jasa pertukaran uang tersebut.
Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
