Citizen6, Jakarta Belakangan, di sosial media tersebar foto sebuah persimpangan jalan dengan markah jalan berwarna kuning berbentuk kotak. Berdasarkan penjelasan akun tumblr TMC Polda Metro, markah jalan tersebut bernama Yellow Box Junction (YBJ).
YBJ bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. Dengan adanya YBJ, diharapkan kepadatan di persimpangan tidak terkunci. YBJ sendiri sangat berguna di persimpangan jalan yang padat, terlebih di jalan-jalan utama serta waktu puncak kepadatan lalu lintas. Misalnya sebagaimana terlihat di persimpangan Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Aturan utama dari YBJ ini sendiri adalah apabila masih ada kendaraan lain dari jalur lain, pengguna jalan dari jalur berlawanan belum boleh masuk kotak berwarna kuning meskipun lampu sudah berwarna hijau. Bagi pengendara yang tetap masuk ke dalam YBJ padahal masih ada kendaraan lain dari jalun berlawanan, makan akan dikenakan tilang.
Advertisement
Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Pidananya ialah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000. Menurut TMC Polda Metro Jaya sendiri, YBJ akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan.
Sayangnya, diketahui masih banyak pengguna jalan yang tidak mengetahui fungsi YBJ tersebut. Kurangnya sosialisasi serta ketegasan polisi yang bertugas, membuat masih banyak pengendara yang melanggar YBJ. (sul)
Masih banyak yg belum mengerti tentang yellow box junction. Polisi yg jaga juga diem aja. Cc: @TMCPoldaMetro pic.twitter.com/UUKC54OaGh
— wahyu (@wahyu_h_) June 24, 2015
Yellow Box Junction pancoran sama sekali gak berguna. Pengendara di Indonesia terlalu lolot untuk ngerti pic.twitter.com/j5Sa3uMQau
— Radityo Utomo (@Radityo_utomo) June 25, 2015
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini