Pria Ini Dipecat karena Terlalu Sering Kentut di Tempat Kerja

Pria berumur 70 tahun ini bekerja di Case Pork Roll, New Jersey.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Okt 2015, 18:03 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2015, 18:03 WIB
Pria Ini Dipecat karena Terlalu Sering Kentut di Tempat Kerja
Pria berumur 70 tahun ini bekerja di Case Pork Roll, New Jersey.

Citizen6, Jakarta Seperti yang dilansir oleh huffingtonpost.com, seorang pria asal Pennsylvania Amerika bernama Richard Clem dipecat karena terlalu sering kentut di tempat kerjanya. Pria berumur 70 tahun ini bekerja di Case Pork Roll, New Jersey.

Richard bersama istrinya telah lama bekerja disana dan baru baru ini istri Richard yang bernama Louann menuntut dan mengajukan banding ke pengadilan terhadap orang yang memecat suaminya itu karena alasan yang tidak masuk akal. Louann Clem mengaku bahwa pemecatan yang menimpa suaminya itu melanggar hak asasi di amerika tentang orang orang yang memiliki keterbatasan.

Richard Clem bekerja pada perusahaanya semenjak tahun 2004, pada awal karirnya Richard memiliki bobot sekitar 420 pounds. Karena berat badannya yang berlebihan Richard melakukan operasi untuk menurunkan berat badannya yang terlalu berlebihan, akan tetapi pasca operasi muncul beberapa penyakit baru yang menyebabkannya tidak bisa menahan kentutnya sendiri.

Richard Clem bekerja sebagai Comptroller di Case Pork Roll dan bahkan meurutnya selama karirnya disana, dia sudah bekerja dengan sangat baik. Presiden perusahaan yang bernama Thomas Dolan berulangkali mengatakan bahwa kebiasaan Richard sangat menggangu pekerja lainnya di perusahaan yang dia miliki.

Saat ini kasusnya masih ramai di bicarakan dan masih diselesaikan di pengadilan. Bagi Anda yang suka kentut di tempat kerja, berhati hatilah karena siapa tahu Anda akan bernasib sama dengan Richard Clem ini.

Pengirim:

M Sufyan

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya